SAMPANG, koranmadura.com – Herman bin Hadrai (36), warga asal Dusun Panjelin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap kepolisian setempat. Pria yang bekerja sebagai kuli angkut toko tersebut ditangkap lantaran juga menjadi penjual sabu hingga 105,42 gram.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S menyampaikan, penangkapan terhadap Herman dilakukan oleh jajaran Satreskoba setelah mendapat informasi dari masyarakat. Setelah dikembangkan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan di rumahnya pada Rabu, 12 Februari 2020 lalu.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam kamar rumah tersangka sebanyak dua poket plastik, masing-masing berisi kurang lebih 100,62 dan 4,80 gram sabu atau berat total sebanyak 105,42 gram sabu.
“Untuk barang bukti sabu yang kami amankan dari tersangka Herman, alhamdulillah cukup banyak yaitu total 105,42 gram sabu. Kalau menurut saya, tersangka ini merupakan bandar,” tutur Kapolres Sampang, AKBP Didit, Selasa, 18 Februari 2020.
AKBP Didit menyatakan tersangka Herman dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka terancam hukumna maksimal selama 20 tahun penjara. Mudah-mudahan nanti kena ancaman maksimal selama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, di hadapan awak media, Herman mengaku barang haram tersebut dibeli dari warga sekitar bernama Mas Budi seharga Rp 70 juta. Selain itu, dirinya mengaku baru kali ini berkecimpung di dunia narkoba. Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari penjualan sabu sebesar Rp 5 juta.
“Hasil penjualan untuk biaya istri berobat karena hamil di luar rahim,” akunya. (MUHLIS/SOE/DIK