SAMPANG, koranmadura.com – Sidang putusan dua terdakwa kasus korupsi ambruknya Ruang Kelas Baru (RKB) di SMN 2 Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, eks Kadisdik Jupri Riyadi dan stafnya Kasi Sarpras Akh Rojiun seharusnya digelar pada Jumat, 7 Februari 2020 lalu di PN Tipikor Surabaya. Namun, sidang ditunda hingga dua pekan.
“Sidang agenda pembacaan putusan terdakwa Jupri dan Rojiun ditunda dua minggu lagi yaitu pada 21 Februari 2020 mendatang,” ujar Munarwi, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Senin, 10 Februari 2020.
Munarwi menjelaskan, penundaan sidang kedua terdakwa tersebut karena anggota majelis hakim sedang berhalangan cuti. “Penundaan dan semcamanya, itu semua itu wewenang dari majelis hakim,” akunya.
Sementara Penasehat Hukum kedua terdakwa, Arman Saputra membenarkan agenda sidang putusan kedua kliennya ditunda hingga dua minggu lamanya. Menurutnya, apapun putusan itu sepenuhnya dipasrahkan kepada majelis hakim selaku yang mempunyai kewenangan dalam persidangan.
“Karena ini sudah masuk ke babak putusan, mungkin pihak majelis masih belum selesai memperhitungkan, sehingga putusannya ditunda dua minggu lagi. Ditunda hingga dua minggu oleh Hakim ya tidak masalah karena semua tergantung kesiapan dari pihak majelis hakim,” ujarnya.
Ditanya langkah dan upaya selanjutnya, Arman mengaku masih menunggu hasil putusan dari majelis hakim.
“Ya nunggu putusan saja. Apapun hasil keputusannya nanti, kami akan konsultasi dengan terdakwa, apakah terdakwa mengambil sikap atau tidak,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi berjemaah ini bermula dari peristiwa ambruknya satu RKB di SMPN 2 Ketapang yang baru selesai dibangun dengan anggaran Rp 134 juta. Peristiwa ambruknya gedung RKB itu kemudian menjadi sorotan hingga menjerat sebanyak tujuh orang.
Lima diantaranya yakni pemilik CV Abd Azis, dua orang kontraktor pelaksana Nuriman dan Mastur kiranda, dua orang konsultan pengawas Didik Haryanto dan Sofyan. Kelimanya sudah berstatus terpidana dengan vonis selama 1 tahun penjara.
Sedangkan dua orang lainnya yaitu mantan Kadisdik dan Kasi Sarpras Dinas Pendidikan Sampang, yang saat ini proses hukumnya masih berjalan dan hanya menunggu putusan dari PN Tipikor Surabaya. (Muhlis/SOE/DIK)