SAMPANG, koranmadura.com – Menghadirkan empat orang saksi dalam sidang perkara sabu seberat 19 kilo gram (kg) di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat mendapati fakta persidangan yang dinilai aneh.
JPU Kejari Sampang, Anton Zulkarnaen menyatakan dalam agenda sidang kali ini setidaknya empat orang saksi yang dihadirkan, yakni dua saksi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim dan dua saksi lainnya dari pihak ekspedisi Gresik dan ekspedisi Surabaya.
“Saat ini ada empat saksi yang kami hadirkan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi di sidang perkara narkoba jenis sabu seberat 19 kilo gram. Dan keempat saksi yang sudah hadir dirasa sudah cukup dan akan berlanjut mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa,” ujar Anton usai persidangan, Selasa, 11 Februari 2020.
Ketika mendengarkan keterangan saksi, Anton mengaku mendapati sejumlah keterangan dengan penuh keanehan.
Berdasarkan keterangan saksi dari pihak ekpedisi Surabaya menyatakan terdapat tiga koli (satuan jumlah barang) yang sebenarnya ditujukkan kepada pemilik yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, dua dari tiga koli atau paket barang tersebut dinyatakan tidak terscanner melalui Sinar X (X-ray), serta dinyatakan hilang pada saat pembongkaran barang di ekpedisi Surabaya.
“Dari ekspedisi Surabaya, barang itu kemudian dikirim ke ekspedisi Gresik. Tapi anehnya, saat barang-barang itu tiba di tempat ekpedisi Gresik, dua koli berisi sabu yang sebelumnya dinyatakan hilang, ternyata itu ada berdasarkan bukti penerimaan barang. Berarti barang itu ada yang kirim, kan? Nah di situlah letak keanehannya. Makanya tadi saya kejar keterangan saksi,” ujarnya heran.
Lebih jauh Anton sapaan Anton Zulkarnaen membeberkan, narkoba jenis sabu tersebut berasal dari jaringan Malaysia yang hendak dikirimkan ke wilayah Pamekasan. Awal mulanya, jumlah keseluruhan barang sabu yaitu 23 kilo gram. Kemudian, sebanyak 19 kilo gram dibungkus sebanyak 21 poket yang dibawa terdakwa digagalkan oleh pihak BNNP Jatim di Jalan Banyuates, Sampang. Sedangkan sisanya masih berada di gudang ekpedisi Gresik.
“Tiga koli itu diakuinya oleh terdakwa yang menyatakan bahwa masih terdapat satu koli lagi di gudang ekspedisi Gresik. Sehingga total sabu yang ditujukan kepada DPO itu seberat 23 kilo gram,” ungkapnya.
Di sisi lain, Anton menyatakan dari hasil keterangan dari pihak BNNP Jatim, terdakwa Sakur sendiri bekerja di ekspedisi dan mulai bekerjasama dengan ekspedisi Gresik sejak dua tahun terakhir.
“Nah sebenarnya terdakwa mengakui jika barang yang dibawanya itu terdapat sabu. Bahkan, barang yang dibawanya sudah yang kedua kalinya. Yang pengiriman pertama lolos pantauan. Tapi terdakwa tidak mengetahui berat sabu yang ada di dalam barang itu,” jelasnya.
Menurut dia, terdakwa kini dijerat dengan dakwaan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Terdakwa sendiri ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, seumur hidup atau mati,” tegasnya.
Sementara menanggapi hasil persidangan, Penasihat Hukum terdakwa, Mohammad Dawam mengklaim terdapat keterangan yang dirasa benar dan salah. Sehingga menurutnya, kliennya tersebut harus diringankan hukumannya dikarenakan saat penggeledahan di rumahnya tidak ditemukan alat timbangan yang menandakan bahwa kliennya bukan sebagai bandar narkoba.
“Saat digledah di rumahnya, seperti alat timbangan itu tidak ditemukan. Jadi, dia bukan pengedar. Kemudian HP yang disita juga tidak ditemukan bukti rekam digital yang menyatakan adanya transaksi narkoba sama sekali,” terangnya.
Oleh karena itu, dalam agenda sidang berikutnya, pihaknya mengaku akan mendatangkan dua saksi meringankan untuk terdakwa.
“Nanti, satu orang saksi ahli kami datangkan. Yang jelas saksi yang kami hadirkan untuk meringankan terdakwa,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Ahmad Sakur asal Dusun Karang, Desa Maneron, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan diduga menyelundupkan barang haram sabu jaringan Malaysia kurang lebih seberat 19 kilo gram pada Agustus 2019 lalu.
Saat itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, melakukan penggagalan penyelundupan sabu tersebut di jalan raya Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, dengan modus menggunakan jasa pengiriman furniture melalui mobil ekspedisi. (MUHLIS/DIK)