BANGKALAN, koranmadura.com – Unit Reskrim Polsek Blega, Bangkalan, Madura, Jawa Timur mengamankan pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Raya Kampung Berek Embong, Desa Gigir setempat.
Diketahui pemilik sabu tersebut atas nama Abd. Syakur (25), asal Kampong Laok Lorong, Desa Kampao, Kecamatan Blega, Bangkalan.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Mohammad Bahrudi menyampaikan, tersangka membeli barang haram tersebut kepada inisial KS yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Abd. Syakur membeli sabu kepada KS dengan harga Rp. 200 ribu,” kata Bahrudi, Senin 10 Februari 2020.
Namun apesnya, sepulang dari membeli sabu, Abd Syakur di cegat oleh petugas kepolisian dan dilakukan pemeriksaan. Ternyata ditemukan barang bukti berupa bungkus plastik klip kecil dengan berat kotor total 0.30 gram.
“Sepulangnya, sabu tersebut disimpan di dalam hand phone yang terbungkus kondom hp,” katanya.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (MAHMUD/ROS/VEM)