BANGKALAN, koranmadura.com – Pemerintah Pusat sudah memberikan kepastian terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos pada tahun 2018 lalu. Melalui Menteri Keuangan (Menkeu) pemerintah sudah menetapkan izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK.
Surat Kemenkeu tertanggal 27 Desember 2019 tersebut ditujukan kepada MenPAN-RB, kemudian ditembuskan kepada BKN dan Ditjen Anggaran Kemenkeu.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Ari Murfianto mengaku belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat terkait pemberkasan dan penerimaan gaji PPPK.
“Sampai saat ini belum ada surat resmi dari pemerintah pusat untuk nasib PPPK ini,” kata Ari, sapaan akrab Ari Murfianto, Kamis 13 Februari 2020.
Namun jika melihat berita-berita nasional memang ada kabar baik, bahwa pada tahun ini PPPK yang lolos seleksi pada tahun 2018 akan menerima gaji.
“Kalau di media-media PPPK yang lolos passing grade tahun 2018 lalu akan segera pemberkasan dan segala macam. Tapi secara resmi belum ada pemberitahuan ke daerah,” tuturnya.
Pihaknya berharap pemerintah pusat segera memberi kejelasan mengenai nasib PPPK, mengingat masa pengabdian mereka selama ini. Sambil lalu menunggu itu, pihaknya meminta agar mereka tetap fokus bekerja di instansinya masing-masing.
“Nanti kalau ada surat resmi dari pemerintah pusat terkait PPPK, pasti kami akan informasikan ke masyarakat,” tutupnya. (MAHMUD/DIK)