SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjawab beberapa hal terkait tuntutan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Demokrasi (GPMD) saat unjuk rasa, Kamis, 20 Februari 2020.
Baca: Mahasiswa Demo Kantor KPU Sumenep, Minta Lakukan Rekrutmen Ulang PPK
Salah seorang Komisioner KPU Rahbini menjelaskan, berkaitan dengan tuntutan agar KPU memberikan hasil tes tulis seluruh calon peserta PPK, pihaknya tidak bisa membukanya terhadap publik. Sebab dalam aturan, hal tersebut merupakan informasi yang dikecualikan. Bukan untuk konsumsi publik.
Kemudian mengenai tuntutan massa aksi agar KPU Sumenep memberikan data pengurus politik, Rahbini mempersilakan mereka bersurat secara resmi. Senyampang tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan yang ada, pihaknya akan memberikannya.
“Cuma perlu diketahui bahwa tidak semua partai politik yang ada menyetorkan data atau struktur kepengurusannya kepada KPU Sumenep,” tambahnya.
Soal tuntutan agar KPU Sumenep selalu menjunjung tinggi profesionalisme, Divisi Teknis KPU Sumenep itu menegaskan hal tersebut memang “harga paten” yang harus dijalankan. Masyarakat juga bisa ikut mengawal dan mengawasi hal itu.
“Selanjutnya kalau misalnya memang ada dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen PPK, kami persilakan untuk dilaporkan. Bisa kepada Bawaslu kalau kami diduga melanggar Undang-Undang, atau kepada DKPP kalau kami diduga melanggar kode etik. Semua ada salurannya,” tegasnya.
Sedangkan mengenai tuntutan agar KPU Sumenep lebih tegas menyikapi adanya calon anggota PPK yang double job, Rahbini menjelaskan bahwa, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU tentang Tata Kerja PPK tidak ada pasal yang mengatur tentang double job.
“Jadi kami tidak bisa mengeksekusi tuntutan sahabat-sahabat semuanya, tanpa ada dasar hukum yang diundangkan sebelumnya. Dalam teori hukum itu ada istilah, noellum delictum noella poena sine praevia lege punale,” papar dia. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)