SUMENEP, koranmadura.com – Rabu 12 Februari 2020, Bunga (bukan nama asli korban) pamit kepada ibunya, inisial KNT, untuk mencari ayahnya ke salah satu rumah warga. Ia pergi dengan naik sepeda angin seorang diri dari rumah orang tua ibu korban.
Selang beberapa waktu, Bunga kembali sambil teriak dan menangis histeris. Kepada ibunya ia langsung mengatakan, “mau mati saya, Bu. Saya diikat sama orang hitam tinggi di hutan.”
Mendengar cerita pilu anaknya, lalu KNT bertanya, “di mana, Nak? Di mana?”. Saat itu tetangga sekitar sudah berkumpul karena mendengar jeritan dan tangis-histeris Bunga.
Si Ibu kemudian mengajak Bunga untuk menunjukkan lokasi di mana dirinya diikat orang tinggi hitam seperti diceritakan. Beberapa warga pun ikut menuju semak-semak tanah tegalan di Desa Sakala, Kecamatan Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Di lokasi yang ditunjukkan tidak ada orang hitam tinggi seperti dimaksud Bunga. Namun salah seorang warga, Hudaya menemukan sebuah kaos oblong dan celana pendek serta sebuah plastik hitam berisi sobekan kain menyerupai tali dan sepasang kaos kaki.
Setelah ditunjukkan, bocak perempuan berusia 6 tahun itu kemudian bercerita bahwa, kaos oblong dan celana pendek yang yang ditemukan itu adalah milik orang yang telah menyetubuhi dirinya.
Sementara beberapa sobekan kain dalam plastik hitam digunakan pelaku untuk mengikat kedua tangan, menyumpal mulut serta menutup mata korban saat peristiwa pencabulan itu terjadi.
Setelah mendengar penuturan anaknya, KNT membawa Bunga menemui Kepala Desa Sakala dan menceritakan kejadian yang baru saja menimpa Bunga.
Masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut curiga pelakunya adalah Firmanto, warga setempat yang berprofesi sebagai nelayan. Kecurigaan itu karena sebelumnya yang bersangkutan sudah berulang kali diketahui warga melakukan perbuatan tercela kepada anak-anak.
Setelah itu Kepala Desa Sakala, Buhari Muslim Mandar, membawa Firmanto ke Balai Desa Sakala. Di sana pria berusia 28 tahun itu dipertemukan dengan pihak keluarga korban dan ditunjukkan beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Ternyata Firmanto mengakui bahwa benar yang telah melakukan persetubuhan dan atau pencabulan adalah dirinya,” tutur Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam rilisnya, Senin, 24 Februari 2020 Malam.
Menurut Widi, kejadian nahas yang menimpa Bunga itu terjadi pada Rabu, 12 Februari 2020, sekitar pukul 14.00 WIB. Secara biadap, pelaku mengikat kedua tangan korban dan menutup kedua mata serta mulut korban dengan menggunakan sobekan kain warna merah saat melancarkan aksinya.
Atas kejadian tersebut, sambung Widi, Bunga mengalami trauma. Sementara Firmanto dijerat dengan Pasal 81, 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 Atas Perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)