SAMPANG, koranmadura.com – Hobir (46), seorang kuli bangunan asal warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, melarikan diri ke wilayah Kotawaringin Barat, Kabupaten Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, setelah melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 16 tahun. Dia kabur lantaran takut ditembak polisi.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S, menceritakan, peristiwa asusila tersebut terjadi pada 14 Januari 2020 lalu.
Kala itu, korban yang berada di dalam kamar rumahnya dihampiri oleh tersangka dengan modus pura-pura meminta benang untuk mengukur lantai yang akan di semen. Kemudian, korban pun langsung mengambilnya, akan tetapi tersangka ikut membuntutinya dari belakang korban.
“Di situlah tersangka kemudian menampar korban sambil membaca sesuatu dari mulutnya. Tersangka kemudian membuka pakaian, memegang bagian tubuh korban yang tidak patut saya sebut hingga mencabulinya,” ujarnya.
Setelah melakukan perbuatan tidak senonoh itu, tersangka kemudian melarikan diri ke wilayah Kotawaringin Barat, Kabupaten Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
“Kami pun berkoordinasi intens dengan Polres di sana, sehingga berhasil menangkapnya di sana beberapa hari lalu. Kami ucapkan banyak terima kasih. Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus membawa lari seorang perempuan,” jelasnya.
Di hadapan awak media, Hobir mengaku menyesali perbuatan yang dilakukan terhadap gadis di bawah umur tersebut. Selain itu, Hobir melarikan diri lantaran takut ditembak.
“Saya takut ditembak, saya tiga minggu pergi sendirian ke Kalimantan,” akunya Hobir.
Akibat perbuatannya, Hobir diancam dengan Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Hobir ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)