SAMPANG, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur menangkap salah seorang pengedar narkoba jenis sabu, Arif bin Budin (25). Pria asal warga Dusun Moncong, Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong ditangkap di rumahnya pada Rabu, 29 Januari 2020.
Kepala Polisi, Arif mengaku bagi menerapkan aturan konsumsi sabu di tempat bagi para pengguna yang hendak mencicipi barang haram tersebut.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, seseorang yang hendak beli itu harus pakai di tempat karena dia khawatir dijebak.Tapi itu berlaku bagi orang yang jauh dari rumahnya. Tapi bagi orang yang dekat-dekat, itu boleh dibawa pulang,” tutur Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Sabtu, 1 Februari 2020.
Menurut AKBP Didit, pihaknya menangkap Arif setelah mendapatkan informasi dari beberapa warga. Setelah itu, lanjut AKBP Didit, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Kemudian dilakukan penangkapan.
Dari tangan pengedar, kata Arif, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 34 plastik klip berisi sabu, rata-rata di bawah satu gram dengan total 23,26 gram sabu.
“Ada satu plastik berisi 6,72 gram sabu, tapi rata-rata berisi di bawah satu gram. Kemudian kami juga amankan timbangan elektrik, uang serta alat bong. Untuk total sabu yang kami amankan seberat 23,26 gram sabu,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Muhlis/SOE/DIK)