SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Itu setelah berhasil mengamankan dua pemuda yang diketahui memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya adalah Hubaidillah alias Didik, alias Samado (25), dan Pias Narul Haq (19). Mereka merupakan warga Desa/Kecamatan Sapeken, Sumenep.
Dua pemuda diamankan saat berada di pinggir jalan, tepatnya di depan kantor KUA Sapeken, yang beralamatkan di Dusun Kota, Desa/Kecamatan Sapeken, Sumenep, Selasa, 4 Februari 2020 sekira pukul 14.00 wib.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menceritakan, penangkapan itu bermula dari petugas Polsek Sapeken melakukan patroli. Saat itu petugas mendapatkan informasi jika ada orang gelegatnya mencurigakan.
“Saat itu mereka berdua diketahui sedang boncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat,” katanya.
Saat itu, mereka berdua masuk ke Kantor KUA Sapeken. Setelah didekati oleh petugas, salah satu di antara mereka membuang botol minuman kratingdaeng.
Saat itu, kata Widi, Hubaidillah berontak sehingga melarikan diri. Sementara Pais Nasrullah Haq berhasil diamankan dan dibawa untuk menunjukkan botol yang dibuang.
“Setelah dilakukan pencarian, kemudian diketahui bahwa bekas botol kratingdaeng tersebut sudah pecah dan didekat botol tersebut ditemukan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam potongan sedotan plastik yang setiap ujungnya ditutup dengtan cara dibakar,” jelasnya.
Setelah itu dilanjutkan penggeledahan badan terhadap Pais ditemukan di kantong saku depan celananya sebuah bekas botol minyak urut yang terdapat dua lubang pada tutupnya.
“Selanjutnya pelapor mengamankan barang bukti tersebut berikut terlapor Pais Nasrullah Haq ke Polsek Sapeken,” jelasnya.
Setelah itu petugas mengejar Hubaidillah ke rumahnya. “Saat itu langsung diamankan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada keduanya melakukan pengejaran pada dua terlapor lain, yakni Ijang (TO) dan Ibim Alis Odoi. “Hanya saja tidak ditemukan,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan dari Hubaidillah alias Didik, alias Samado dan Pias Narul Haq yakni satu poket narkotika yang dikemas dalam potongan sedotan plasti kecil warna bening yang dibakar pada setiap ujungnya dengan berat kotor 0,11 gram, sebuah botol bekas minuman kratingdaeng dalam keadaan pecah, sebuah handphone merk OPPO warna hitam type A37f lengkap dengan softcase warna hitam merk iFace, satu unit sepeda motor merk Honda type beat warna putih namun ditutup dengan skotlet warna merah pada bagian body samping dan depan yang mana plat nomor bertuliskan PARHAN dan sebuah botol bekas minyak urut JPU warna bening terdapat 2 lobang kecil di atas tutupnya warna hitam.
Sementara Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. (JUNAIDI/ROS/DIK)