SAMPANG, koranmadura.com – Proses hukum terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sampang, M Jupri Riyadi dan Kabid Sarpras Akh Rojiun, kini telah final atau mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasalnya, kedua belah pihak, baik terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat, memilih menerima hasil pembacaan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, pekan lalu.
M Jupri Riyadi divonis selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan Akh Rojiun divonis selama satu tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Arman Saputra saat dikonfirmasi menyampaikan, kedua kliennya memilih menerima hasil putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Klien kami menerima hasil putusan,” ucap Arman melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat, 28 Februari 2020.
Terpisah, JPU Kejari Sampang, Munarwi saat dikonfirmasi terkait pengambilan sikap, menyatakan juga menerima putusan majelis hakim. Bahkan putusan majelis hakim dinilainya sudah memenuhi dua per tiga bahkan separuh dari tuntutan sebelumnya.
“Jika PH menerima putusan itu, kami pun juga menerimanya. Tapi yang jelas putusan hakim pada pekan lalu sudah memenuhi dua per tiga bahkan separuh dari tuntutan kami. Sehingga saat ini, keduanya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sekadar diketahui, kedua pejabat Dinas pendiidkan tersebut divonis bersalah setelah dinyatakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi berjemaah terhadap ambruknya satu ruang kelas baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang.
Keduanya saat ini berstatus terpidana setelah dijerat dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang dirubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MUHLIS/ROS/VEM)