JAKARTA, koranmadura.com – Parkir pinggir jalan dengan hitungan jam menggunakan mesin elektronik sudah lama ada di Jakarta. Saat ini jumlahnya masih sangat terbatas, yakni di Jalan Sabang, Jakarta Pusat; Jalan Falatehan, Jakarta Selatan; dan Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Nah, detikers yang menggunakan kendaraan dan beraktivitas di sekitar jalan ini tentunya dapat menggunakan fasilitas umum ini. Bagi yang belum paham cara kerjanya simak penjelelasannya di bawah ini.
Setelah masuk ke area parkir yang menggunakan parkir meter, pastikan dulu anda memiliki kartu uang digital yang memiliki saldo cukup untuk durasi parkir. Selanjutnya di mesin parkir akan terlihat sebuah layar dan tombol berupa alfabet dan numerik.
Langkah pertama adalah memilih jenis kendaraan yang digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu motor dengan tarif Rp 2.000 per jam, mobil Rp 5.000 per jam, dan bus atau truk Rp 8.000 per jam. Pilihan itu diambil dengan memencet tombol kuning di bawah layar. Setelah dipilih pencet tombol berwarna hijau.
Selanjutnya, masukan nomor kendaraan, durasi parkir dan pencet tombol hijau untuk mengkonfirmasi. Mesin akan memberika perintah dari layar untuk menempelkan kartu pembayaran. Bukti pembayaran akan keluar dalam bentuk struk kertas.
Masih bingung? Enggak usah khawatir. Di lokasi ada juru parkir dari Dishub yang siaga di setiap unit mesin parkir meter. Bahkan jika tidak memiliki kartu atau saldo uang elektronik dapat dibantu oleh jukir yang bertugas. (DETIK.com/ROS/DIK)