BANGKALAN, koranmadura.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Buluh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, disegel oleh warga sekitar, Jumat, 21 Februari 2020.
Penyegelan terserbut merupakan tindak lanjut dari aksi demo pada tanggal 20 Februari 2020 kemarin. Pasalnya, warga sekitar menilai TPA tersebut ilegal, alis tidak memiliki surat izin.
Baca: Dinilai Ilegal, Puluhan Warga Ancam Tutup TPA di Desa Buluh
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan, Hadari menyampaikan, TPA tersebut merupakan satu-satunya harapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan untuk dijadikan tempat pembuangan sampah.
“TPA itu satu-satunya milik pemerintah daerah, kami tidak punya cadangan lagi selain di Desa Buluh itu,” katanya.
Oleh karena itu, jika TPA tersebut ditutup, kata Hadari sampah tersebut akan menumpuk di armada yang dimiliki oleh pihak DLH. Hal itu, dikarenakan TPA ditutup.
“Pasti mengganggu proses dari hulu, jadi semua armada jadi tandon sampah dan mengganggu masyarakat lebih luas,” katanya.
Hadari berharap, warga membuka segel di TPA Desa Buluh tersebut. Menurutnya, ada proses kearifan lokal yang perlu didahulukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya berharap ada kearifan lokal, dan ada pertimbangan secara hati nurani sehingga tidak disegel lagi,” katanya.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Buluh telah melakukan demo besar-besaran di depan kantor DLH. Aksi tersebut sebagai bentuk protes kepada pihak DLH yang tidak bisa mewujudkan janji-janjinya untuk mengolah sampah.
Selain itu, pihak DLH juga tidak bisa memberikan bukti bahwa TPA yang beroperasional pada tahun 2005 tersebut ada surat izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL). Atas kekecewaan tersebut, masyarakat Desa Buluh melakukan pensegelan TPA. (MAHMUD/ROR/DIK)