BANGKALAN, koranmadura.com – Polsek Arosbaya, Bangkalan, Madura, Jawa Timur menangkap Martilan Hanafi (54), warga Desa Tanagurah Barat, Kecamatan Sepuluh pada Minggu, 16 Februari 2020.
Ia ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana terhadap Moh. Soleh. Selain itu juga, ia memiliki senjata tajam (Sajam) yang tidak dilengkapi dengan surat izin.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Mohammad Bahrudi menyampaikan, motif penganiayaan terjadi karena perselingkuhan.
“Martilan suaminya Juhariah. Sedangkan Juhairiah jarang di rumah, kemudian mengecek ke kotrakan milik istrinya, ternyata bersama laki laki lain,” kata Bahrudi, sapaan akrabnya, Senin 17 Februari 2020.
Awal kronologinya, kata Bahrudi korban menjemput Juhairiah beserta teman-temannya ke kontrakannya. Mereka bermaksud ingin melaksanakan senam bersama di Bukit Kapur, Desa Jeddih.
“Di Bukit Kapur dalam rangka senam bersama, setelah itu Moh. Soleh mengantarkan Juhairiah pulang ke kontrakannya,” jelas Bahrudi.
Sesampainya di kontrakan, Juhairiah menawarkan Moh. Soleh masuk ke kontrakan. “Moh. Soleh pun masuk ke dalam sambil minum dan makan yang sudah dihidangkan,” jelasnya.
Namun tak lama kemudian, Matrilan mengetok pintu dari luar kontrakan. Moh. Soleh dan Juhairiah panik mendengar suara tersebut, sehingga Moh. Soleh naik ke atas loteng. Namun apesnya ketahuan, kemudian Martilan langsung menusuk Moh. Soleh.
“Martilan menghampiri, langsung menusuk menggunakan kedua tangannya dengan pisau kecil, dan langsung mengenai dada bagian samping kiri Moh. Soleh,” tambah Bahrudi.
Sementara tersangka terjerat pasal 353 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal (2) Ayat(1) UU Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (MAHMUD/SOE/DIK)