SAMPANG, koranmadura.com – Gegara merekam hingga mengunggah video asusila di media sosial (Medsos), dua karyawan salah satu gerai handphone di Sampang, Madura, Jawa Timur masuk bui. Kedua karyawan tersebut dijerat dengan pasal ITE.
Dua karyawan tersebut ialah Jamaluddin (26), warga Dusun Acenan, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang; dan Fawaid (22), warga Dusun Seban, Desa, Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang. Keduanya terindikasi kurang bijak dalam menggunakan medsos.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S menyampaikan, kejadian bermula saat seorang perempuan inisial S dengan keterbelakangan mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sedang melintas di gerai handphonenya atau tepat di depan kantor Dinas Pertanian, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sampang pada Rabu, 12 Februari 2020 lalu,.
Pada waktu bersmaan, yakni sekitar pukul 09.00 WIB, seorang laki-laki inisial J dengan keterbelakangan mental pula melintas di gerainya. Setelah itu, J disuruh oleh Jamaluddin untuk menghampiri perempuan ODGJ agar melakukan tindakan asusila dengan melorot celana si ODGJ hingga separuh telanjang. Kemudian dua karyawan itu merekam lewat video yang diketahui khalayak.
“Setelah video berdurasi 0:26 detik berhasil direkam oleh tersangka, kemudian tersangka mengirim ke grup WA Taretan Jakpon yang berisi 10 anggota. Nah, dari video yang di share itu, kemudian tersangka Fawaid mengunggah di status WA-nya, sehingga video asusila itu dilihat oleh 400 kontak HPnya hingga kemudian menyebar di berbagai medsos lainnya,” katanya, Senin, 17 Februari 2020.
AKBP Didit melanjutkan, pasca tersebarnya video asusia tersebut, kurang dari 20 jam, kedua pelaku ditangkap untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh.
“Kedua pelaku ini kami amankan kurang dari 20 jam dari peristiwa itu, tapi waktu itu kami meminta kepada rekan-rekan untuk bersabar karena kami masih mencari locus deliktinya atau perbuatan melawan hukumnya, apakah berada di Sampang atau tidak. Kemudian kami mencari perbuatan hukum yang dilakukan kedua pelaku terkait UU IT. Tapi tidak menutup kemungkinan bisa bertambah dan kami akan cari pelaku-pelaku lainnya,” paparnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat Sampang agar cerdas menggunakan sarana media seperti Handphone, laptop ataupun sarana media lainnya sebelum mengunggah di medsos.
“Kedua pelaku ini kami sangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” terangnya. (Muhlis/SOE/DIK)