SAMPANG, koranmadura.com – Aliman Bin Rai (45), seorang petani asal Dusun Lon Cantok, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, nekat nyambi profesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S menyampaikan, Aliman diamankan di rumahnya pada Rabu, 5 Februari 2020, sekitar pukukl 10.00 wib.
Saat dilakukan penggrebekan, Alimin kedapatan menyimpan empat paket plastik siap edar yang berisi 0,16; 0,12; 0,12 dan 0,08 gram atau berat total yaitu 0,48 gram sabu, serta dua plastik klip kosong dan sebuah kotak.
“Sempat berbelit-belit untuk memberikan keterangan meski kedapatan memiliki sabu. Tapi setelah pemeriksaan lebih jauh dan alat bukti yang cukup, ternyata dia yang memiliki barang langsung narkoba itu. Modusnya narkoba ini yaitu konsorsium dari beberapa pendukung anggaran dan ada satu yang menjadi leader yang memasarkan,” tegasnya, Kamis, 6 Februari 2020.
Dihadapan awak media, Aliman memulai bisnis barang haram tersebut berlangsung selama enam bulan. Sedangkan keuntungan yang diraup dari hasil pernjualan yaitu sebesar Rp 3 juta per bulan.
“Atas perbuatannya, tersangka Aliman terancam Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dia dijerat maksimal kurungan 20 tahun penjara,” tegas AKBP Didit. (MUHLIS/ROS/VEM)