BANGKALAN, koranmadura.com – Pada tahun 2019 kemarin, Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) menargetkan 48.000 sertifikat tanah yang dicetak dan 65.000 bidang tanah yang diukur pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun sayangnya, dari jumlah sertifikat yang ditargetkan, masih tersisa 20.000 sertifikat yang tidak bisa dicetak. Sementara target bidang tanah memenuhi target.
Kaur Umum ART/BPN, Bambang Agus menyampaikan, penyebab tidak bisa tercetaknya sertifikat tersebut dikarenakan administrasi yang belum dilengkapi oleh pihak pemohon.
“Belum memenuhi K3.1, artinya berkas seperti KTP, KK, belum dilengkapi oleh pemohon jadi tidak bisa kami cetak,” kata Bambang, Sabtu 14 Maret 2020.
Pihaknya mengaku, sudah meminta bantuan kepada pihak Dispendukcapil setempat, agar memfasilitasi masyarakat Bangkalan yang mengurus administrasi penduduk.
“Kita sudah beri kesempatakan untuk ke dispendukcapil, bahkan kita minta bantuan kepada dispendukcapil agar dipermudah dalam pengurusan KK dan KTP,” ujarnya.
Ditanya di mana saja? Bambang menyampaikan, hampir tersebar di beberapa kecamatan yang mengajukan program PTSL tahun 2019. Namun, dominan di daerah Kecamatan Kokop.
“Hampir semua kecamatan yang ikut program PTSL. Paling banyak di Kecamatan Kokop,” pungkasnya.
Namun pihaknya menegaskan, jika berkas-berkas tersebut tidak segera dilengkapi, maka jangan harap sertifikat akan terbit. Bahkan, bisa hangus.
“Segera dilengkapi berkas-berkasnya, jika tidak dilengkapi bisa jadi akan hangus, kami kasih waktu sampai 2023,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/DIK)