KORANMADURA.com – Enam tower Base Transreceiver Station (BTS) disegel Satpol PP Pemerintah Kabupaten Boyolali. Keenam tower BTS itu disegel karena belum mengantongi izin.
“Iya, kami melakukan penyegelan enam menara telekomunikasi karena belum memiliki izin atau berdiri belum disertai izin,” ujar Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, Rabu (11/3/2020).
Enam tower BTS yang disegel tersebut berada di wilayah Kecamatan Cepogo, Sambi dan Ngemplak. Penyegelan itu untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2017.
Selain dipasang pita kuning dan dipasang tulisan penyegelan, pintu tower BTS itu juga digembok. Aliran listrik ke tower tersebut juga dimatikan.
“Pintunya kami gembok dan dimatikan listriknya,” tutur Tri.
Tri menuturkan pihaknya juga berencana menyasar tower yang bersifat sementara. Sebab, dari hasil monitornya banyak menara telekomunikasi yang bentuknya semi-permanen.
“Belum permanen dan itu banyak banget dan nanti juga akan kami tertibkan,” tegasnya.
Tri menyebut beberapa pemilik tower yang disegel sudah mengetahui kegiatan penertiban ini. Untuk pihak yang belum mengetahui soal penyegelan ini, Tri mengaku bakal berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan rekomendasi.
“Tapi ada yang blong, babar blas. Rekomendasi juga belum ada, artinya belum ada permohonan apapun,” ungkapnya.
Tri mewajibkan para pemilik tower BTS mengantongi izin sebelum mendirikan bangunannya. Dia juga memberi opsi perobohan tower hingga izin turun baru kemudian dibangun lagi atau membayar sanksi administrasi berupa denda ke kas daerah. (DETIK.com/SOE/VEM)