PAMEKSASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pameksasan, Madura, Jawa Timur, mengaku telah menerima laporan penipuan oneline, dari korban Ahmad Mawardi, Warga Dusun Galba, Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Sampang.
Laporan yang diterima Polres Pamekasan, bukan penipuan Calon Pegawai Negeri (CPNS), tapi terkait booking hotel Front One.
Kasubag Polres Pamekasan, Iptu Nining Diyah mengaku telah mengkrocek laporan atas namsa Ahmad Mawardi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan. Hasilnya, yang dilaporkan bukan masalah penipuan CPNS.
“Setelah saya crocek ke SPKT, yang dilaporkan bukan masalah penipuan CPNS tapi masalah ditipu pada saat booking hotel di FrontOne melalui aplikasi WeChat,” kata Nining Diyah, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin, 2 Maret 2020.
Untuk itu, Nining Diyah meminta kepada pihak yang bersangkutan untuk kembali mendatangi Polres Pamekasan, untuk memperjelas laporan.
“Mungkin yang bersangkutan (Ahmad Mawardi) bisa ke Polres lagi aja, Mas. biar clear,” ungkapnya.
Sebelumnya, Korban penipuan Ahmad Mawardi, melalui saudaranya, Zayid mengaku adiknya tersebut merasa ditipu oleh oknum yang mengatasnamakan pantia seleksi CPNS Pamekasan.
Oknum tersebut menjajikan Ahmad Mawardi lulus seleksi CPNS di Pamekasan, dengan syarat yang bersangkutan menyetor uang. Ahmad Mawardi memenuhi permintaam tersebut. Namun kenyataannya, Ahmad Mawardi dinyatakan tidak lulus.
Baca : CPNS di Pamekasan Kena Tipu, Setor Uang Kepada Orang Tak Dikenal
Menurut Zahid, kasus yang diduga penipuan tersebut telah dilaporkan ke Polres Pamekasan, bahkan pihak Polres sudah menertibkan surat pemblokiran dua nomor rekening yang digunakan oknum tersebut.
Surat pemblokiran nomor rekening yang diterbitkan Polres Pamekasan, yang diterima awak media dari Zayid, hanya menyebutkan penipuan online melalui aplikasi WeChat, tidak tertera tulisan penipuan CPNS maupun penipuan booking hotel FrontOne.
Surat pemblokiran rekening ini dibenarkan oleh Kasat Reskirm Polres Pamekasan, AKP Andri Satya Putra.
“Barusan saya tulusuri ke SPKT benar. Mas, tapi itu menyalahi aturan, tanpa izin dari pimpinan,” tutur Andri Satya Putra yang mengaku lagi rapat di Utama Juanda, Surabaya, saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Berikut Surat Pemohonan Pemblokiran Rekening
Pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2020, sekitar pukul 09:05 Wib, pelapor telah datang ke Polres Pamekasan dengan tujuan melaporkan perihal dirinya telah mengalami penipuan online melalui aplilasi WeChat palapor mentransfer uang tunai sebanyak empat kali melalui setor tunai bank BNI ke nomor rekening terlapor 0905046017 sebesar Rp 725.000 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) kemudia mentransfer lagi sebesar Rp 725.000 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) mentransfer lagi Rp 555.000 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah), dan terakhir mentransfer lagi sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) atas nama Eriyani, dan mentransfer lagi Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga total kerugian pelapor sebesar Rp 2.705.000 (dua juta tujuh ratus lima ribu rupiah) sebagaiman slif transfer terlampir.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami memohon kepada pihak bank untuk memblokir nomor rekening tujuan milik terlapor. Bank BNI yang diberikan terlapor dengan nomor rekening 0905046017 atas nama Eriyanti, nomor rekening 0820609032 atas nama Siswo.
Demikian surat keterangan permohonan blokir rekening ini dibuat berdasarkan pengakuan pelapor dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surat pemblokiran nomor rekening ini ditandatangani Ahmad Mawardi sebagai pelapor, dan Bripda Budi Susanto, a.n Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang disertai stempel basah. (RIDWAN/ROS/VEM)