BANGKALAN, koranmadura.com – Di tengah wabah Covid-19, tidak menyita aktivitas persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Sidang masih berjalan seperti biasa, tapi terbatas.
“Berdasarkan perintah dari Mahkamah Agung proses persidangan tetap sesuai jadwal, tapi kami batasi satu orang dari pihak keluarga yang boleh masuk ke dalam ruangan,” kata Kepala PN Bangkalan, Maskur Hidayat, Rabu, 18 Maret 2020.
Untuk menjaga penyebaran virus Corona yang sangat sensitif tersebut, pihaknya menyemprot semua ruangan di kantor PN dengan desinfektan.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyediakan beberapa alat kebersihan. “Dalam pencegahan virus Corona, penyediaan alat kebersihan seperti hand sanitizer dan masker, semua ruangan disemprot desinfektan,” katanya. (MAHMUD/ROS/DIK)