PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta setiap kecamatan dan desa membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Bencana Non Alam untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Hal ini berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Pamekasan, nomor 141/129 / 432.312 /2020, prihal Pencegahandan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 24 Maret 2020.
“Sudah, sudah disampaikan kepada Camat,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyatakat Desa (PMD) Pamekasan, Ach. Faisol, Kamis, 27 Maret 2020.
Tidak hanya itu, kata Ach. Faisol, pihak kecamatan meminta setiap kepala desa (Kades) juga membentuk tim Satgas.
“Berdasarkan surat edaran itu, bagaiman desa membentuk Posko Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran
Covid-19 di desa masing-masing serta membentuk Relawan Desa dengan susunan anggota,” jelasnya.
Ia menambahkan, sementara dana pencegahan dan pengendalian Covid-19 tersebut menggunakan anggaran tidak terduga.
“Iya, menggunakan anggaran belanja tak terduga untuk kegiatan itu,” paparnya. (SUDUR/ROS/VEM)