KORANMADURA.com – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengusulkan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) guna mengantisipasi dampak ekonomi akibat wabah corona. Tiga Perppu itu di antaranya Perppu APBN 2020, Perppu terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan, dan Perppu revisi Undang Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ketua Banggar DPR MH Said Abdullah mengatakan, Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang dialami saat ini dan beberapa bulan kedepan.
“Saya kira, Presiden harus segera menerbitkan Perppu mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance karena wabah corona ini,” ujar Said Abdullah dalam keterangan tertulis seperti dilansir JawaPos.com, Minggu, 22 Maret 2020.
Menurutnya, Perppu diperlukan mengingat eskalasi penderita Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Walaupun, belum sebanding dengan Tiongkok, Italia, maupun Korea Selatan, namun rasio kematian pasien COVID-19 cukup tinggi di dunia, mencapai 9 persen. Padahal rata rata kematian di dunia akibat Covid-19 sebesar 2 persen.
“Rasio kematian tertinggi ini di respon sangat negatif oleh pelaku ekonomi,” terangnya.
Indikasinya, kata Said, transaksi di pasar keuangan, nilai tukar rupiah jatuh ke posisi Rp 16.000 hingga Rp 16.273. Sementara patokan asumsi makro APBN 2020 terhadap kurs rupiah sebesar Rp 14.400/USD.
“Jadi, pemerintah harus memberikan respon cepat, terutama yang menyangkut fiskal dan moneter,” terangnya.
Menurutnya, sektor riil juga tidak kalah terpukul. Beberapa harga kebutuhan pokok rakyat juga naik signifikan, seperti; gula, dan daging. Bahkan terjadi kelangkaan stok masker, dan hand sanitizer.
Lebih lanjut, politisi Senior PDI Perjuangan ini menilai, pandemi Covid-19 juga memukul sektor energi. Harga minyak dunia jatuh terendah ke posisi 26 USD per barel, jauh dari angka yang ditetapkan APBN sebesar 65 USD per barel dan lifting minyak rata-rata 755 ribu barel per hari serta lifting gas rata-rata 1.191 ribu barel setara minyak per hari. Besar kemungkinan operator hulu migas juga akan menurunkan tingkat produksi karena rendahnya harga migas dunia.
Untuk itu, Said menyarankan, Presiden segera menerbitkan Perppu terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang Undang Pajak Penghasilan.
Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tariff PPh 20 persen bagi yang simpanannya di atas Rp 100 miliar.
“Namun yang bersangkutan harus memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19,” jelasnya. (JAWAPOS.com/ROS/VEM)