BANGKALAN, koranmadura.com – Komisi D DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengimbau semua wali murid agar tidak memberikan surat kuasa kepada guru. Hal itu untuk menjaga penyalahgunaan surat kuasa dalam mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Dalam rangka meminimalisir atau menghapus tingkat penyimpangan, kami imbau jangan pakai surat kuasa. Hindari dikuasakan,” kata Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan, Kamis, 19 Maret 2020.
Baca: Dugaan Penyelewengan Dana PIP dan Pungli, Ada Kongkolikong Koorwil dan Kepala SDN di Geger?
Karena, lanjut Nur Hasan, jika sudah dikuasakan kepada salah seorang oknum guru, maka tidak menutup kemungkinan mereka butuh biaya transportasi untuk mengambil dana tersebut ke bank.
“Karena jika sudah jalan, pasti merasa haus, lapar, butuh rokok segala macam. Sementara uang ada di tangan,” katanya.
Pihaknya juga menyayangkan jika dalam pengelolaan dana PIP tersebut kurang terbuka. Sayogyanya, lanjut Nur Nasan, pihak sekolah memberikan pemahaman kepada wali murid terkait program dari pemerintah pusat itu.
“Pihak sekolah juga terbuka, semestinya sampaikan PIP itu apa dan untuk apa. Terus nominal yang akan diberikan berapa, jika terbuka semua pasti akan berjalan lancar,” katanya.
Sementara Relationship Manajer Dana BRI Bangkalan, Muhammad Ayub menyampaikan, ada dua mekanisme pencairan dana PIP, yakni secara mandiri atau kolektif.
Menurutnya, cara kolektif bisa dilakukan, jika di suatu kecamatan tersebut belum ada unit kerja BRI. Selian itu pula ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. “Metode pencairan ada dua, secara kolektif dan mandiri. Syarat pencairan kolektif salah satunya, harus ada surat kuasa dan juga surat pertanggungjawaban mutlak dari kepala sekolah (SPTJM),” jelasnya.
Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) pemberdayaan SD, Disdik Bangkalan Moh. Yakub mengaku, atas ketidak fahaman pihak sekolah, ia berjanji akan melakukan sosialisasi terkait pencairan dana PIP.
“Mereka masih belum fahan, jadi kedepan akan melakukan pendampingan kepada pihak sekolah agar mengerti tentang pencairan PIP,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)