PAMEKASAN, koranmadura.com – Area Taman Monumen Arek Lancor Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditetapkan sebagai kawasan tertib Physical Distancing (Jaga Jarak Fisik). Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari, Sabtu, 28 Maret 2020.
Menurutnya, penetapan itu berdasarkan rapat koordinasi Forkopimda setempat. “Berdasarkan rapat koordinasi Forkopimda, pada hari Sabtu, 28 Maret 2020 menetapkan kawasan Arek Lancor sebagai Physical Distensing. Saya menginformasikan kepada masyarakat Kabupaten Pamekasan untuk kawasan Arek Lancor diberlakukan Physical Distancing, yang akan diberlakukan setiap hari Jumat dan Sabtu, mulai pukul 20.00 wib sampai 23.00 wib,” katanya.
Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan massa guna terhindar dari persebaran virus Corona atau Covid-19. Selain itu, pemberlakuan Physical Distancing juga untuk menekan merebaknya pandemi corona yang pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, China, guna mendukung imbauan pemerintah pusat tentang sosial distracting.
“Penerapan kawasan ini dalam rangka mengurangi jumlah kendaraan dan orang yang melintas sehingga menghindari kerumunan masyarakat dan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tinggal di rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona,” paparnya.
Ia berharap, masyarakat terhindar dari penularan virus pandemik yang saat ini semakin menyebar luas. “Semoga Kabupaten Pamekasan terbebas dari virus Corona, amin,” ungkapnya. (SUDUR/ROS/DIK)