SUMENEP, koranmadura.com – Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyampaikan bahwa, per hari ini, 24 Maret 2020, hingga pukul 07.00 WIB., jumlah warga di daerahnya yang dikategorikan orang dalam risiko Covid-19 ialah 690 orang.
Baca: Bupati Harap Warga Sumenep yang di Luar Daerah Tak Pulang Kampung
Sementara jumlah warga yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) ialah 12 orang. Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) di kabupaten paling timur Pulau Madura nihil.
Dari data tersebut mungkin tak sedikit masyarakat yang bertanya, kenapa jumlah ODR begitu banyak? Sebenarnya bagaimana seseorang bisa disebut orang dalam resiko (ODR) Covid-19?
Ketua Tim Kewaspadaan Covid-19 Sumenep, dr. Andri Dwi Wahyudi menjelaskan, seseorang disebut ODR apabila yang bersangkutan baru saja dari daerah-daerah terjangkit virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan itu.
Sementara kalau orang asli Sumenep dan tidak memiliki riwayat perjalanan ke daerah-daerah terjangkit Covid-19, meski ada gejala batuk dan pilek, menurutnya yang bersangkutan tidak dikategorikan ODR, ODP atau PDP.
“Cuma kalau seseorang dalam 14 hari terakhir ada riwayat perjalanan dari lokal transmisi baik yang ada di Indonesia seperti dari Jakarta atau negara lain seperti dari Italia, Iran atau dari China, kalau sehat yang bersangkutan kami sebut ODR. Tapi tetap kami beri perhatian khusus,” tambahnya.
Kemudian jika ODR itu menunjukkan gejala yang mengarah kepada Covid-19, sambung dr. Andri, yang bersangkutan dikategorikan ODP, dan sebaiknya langsung melakukan isolasi mandiri.
“Kalau yang bersangkutan misalnya terbukti mengalami radang paru-paru atau yang bersangkutan jelas bilang bahwa pernah kontak fisik dengan pasien konfirmasi (positif, red) meski tidak radang paru-patu tapi hanya batuk pilek, maka dia (dikategorikan) PDP. Karena kontak,” jelasnya, lebih lanjut. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)