SAMPANG, koranmadura.com – Setidaknya enam pelajar tingkat SMA di wilayah perkotaan Sampang, Madura, Jawa Timur, terjaring razia dan dipulangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten setempat, Selasa, 17 Maret 2020. Siswa tersebut mengindahkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim dan Dinas Pendidikan soal pembelajaran di rumah.
Plt Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum, Satpol PP Sampang, Moh Jalil menyampaikan, razia tersebut dilakukan sebagai langkah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) pemerintah agar para siswa melakukan pembelajaran di rumahnya.
Menurutnya, SE tersebut sebagai upaya pencegahan terhadap mewabahnya virus Corona atau Covid-19, terlebih dalam mobilisasi penyebaran di tempat kerumunan.
“Sesuai surat edaran pemerintah, bahwa siswa harus belajar di rumah masing-masing. Hal itu karena untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jadi enam siswa yang terjaring kali ini, nantinya akan dibina dan diarahkan untuk pulang ke rumah masing-masing agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.
Di sisi lain pihaknya berharap para siswa maupun masyarakat agar dapat menghindari kerumunan supaya terhindar dari penyebaran Covid-19.
” Kami berharap para siswa dan masyarakat umum supaya menghindari tempat keramaian. Hal itu dimaksudkan agar mencegah terhadap mobilisasi penyebaran paparan Corona di wilayah Sampang,” harapnya. (Muhlis/SOE)