SAMPANG, koranmadura.com – Berwirausaha sangatlah baik untuk menghidupi keluarga, namun tidak harus mendapatkan modal dengan cara yang tidak baik.
Seperti yang dilakukan Suhri (36), warga Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Tumur. Dia nekat menggelapkan motor Yamaha Mio milik Ikhsan Edi (32), yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri.
Wakapolres Sampang, Kompol Moh Lutfi menjelaskan, peristiwa penggelapan terjadi pada 29 Januari 2020 lalu. Suhri awalnya meminjam motor milik korban Ikhsan Edi di area masjid desa setempat sekitar pukul 10.00 wib. Usai meminjam motor korban, sepeda tersebut tak kunjung dikembalikan.
“Akhirnya korban melaporkan peristiwa itu pada 21 Februari 2020 lalu. Dan setelah diselidiki, keberadaan pelaku terdeteksi di Bodowosao,” ujarnya, Selasa, 3 Februari 2020.
Lanjut Kompol Moh Lufti mengatakan, pada 27 Februari 2020 lalu, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah kontrakan sekitar pukul 16.00 wib, sore hari. Pelaku saat itu bersama istri mudanya.
“Kami amankan pelaku di rumah kontrakannya karena pelaku dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor,” tegasnya.
Di hadapan awak media, pelaku mengakui jika dirinya telah meminjam motor dan telah menjualnya sebesar Rp 4 juta. Dari hasil penjualan sepedanya diakuinya untuk modal usaha jualan sate di Bondowoso.
“Saya jualnya Rp 4 juta ke penjual nasi bebek di Bondowoso. Saya menyesal atas perbuatan yang saya lakukan ,” akunya menyesal.
Lanjut Kompol Moh Lutfi menegaskan, akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 378 KUHP subs pasal 372 KUHP.
“Pelaku Suhri kini dijerat hukuman empat tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)