SUMENEP, koranmadura.com – Empat pelajar di Pulau Paliat, Kecamatan/Pulau Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur harus merelakan HP miliknya hilang dicuri orang.
Peristiwa itu dialami oleh Mahli Purwanto (14), Nasrullah alias U’ut (17), Ahmad Alifi Syahri Muttaqin alias Alfin (14) dan Kadimullah alias Kadim (14). Mereka merupakan pelajar asal Dusun Susunan, Desa Paliat, Kecamatan Sapeken.
Informasi dari pihak kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 26 Februari 2020 sekitar pukul 20.30 WIB bersama dua temannya yang lain berkumpul di sebuah gubuk di Susunan Desa Paliat, Kecamatan Sapeken hingga larut malam.
Sekitar pukul 23.00 WIB, dua teman mereka berempat atas nama A’an dan Rudianto pulang. Saat hendak tidur sekitar Pukul 02.00 WIB dini hari, empat HP milik pelajar itu disatukan dengan dibungkus plastik warna hitam. Empat HP yang disatukan itu diletakkan di samping mereka saat tidur pulas.
Setelah mereka bangun, sekitar pukul 05.00 WIB, HP mereka sudah tidak ada. “Mereka terkejut karena HPnya tidak ada. Pada saat itu mereka pulang dan memberitahukan kepada orang tuanya,” kata Iptu Karsono, Kapolsek Sapeken, Minggu, 1 Maret 2020.
Kemudian pada hari itu orang tua Mahli, yaki Mabni melaporkan peristiwa tersebut kepada Burhanuddin, Kepala Dusun Susunan, Desa Paliat Kecamatan Sapeken. Saat itu Burhanuddin memanggil empat pelajar untuk dimintai keterangan.
Hasil keterangan sementara, HP milik empat pelajar diduga dicuri oleh temannya sendiri bernama Rudianto. Sebab, saat itu Rudianto diketahui naik perahu taksi dari Pelabuhan Tanjung Desa, Paliat menuju ke Pulau Sapeken untuk pergi ke kantor JNT jasa pengiriman barang.
Saat itu Rudianto hendak mengirimkan dua unit HP ke Bali. Setelah dicek, dua HP tersebut hampir sama dengan HP milik dua pelajar yang hilang.
Kemudian saat itu Rudiyanto dipanggil untuk dimintai keterangan. Saat itu Rudi sempat mengelak. “Namun setelah petugas JNT mengatakan jika yang mengirim atas nama Rudiyanto, akhirnya dia mengakui jika telah melakukan pencurian HP,” ungkapnya.
Setelah itu Rudianto diajak ke Sapeken untuk ke kantor JNT guna mengambil dua HP tersebut dan hendak dikirim ke Bali.
“Sementara dua HP yang lain disimpan di Rumahnya,” jelas Karsono.
Setelah semua HP terkumpul, empat pelajar yang kehilangan HP dipanggil. Mereka mengakui jika HP tersebut merupakan miliknya yang hilang.
Setelah itu peristiwa tersebut dilaporkan kepada Polsek Sapeken guna diproses sebagaimana hukum yang berlaku. “Akibat peristiwa itu empat pelajar alami kerugian sebesar Rp7.200.000,” ungkapnya.
Saat ini, Rudianto ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sementara barang bukti yang diamankan berupa Sebuah HP merek OPPO jenis F-1 warna casing putih, sebuah HP mere VIVO tipe Y-12 warna casing biru terdapat silikon warna transparan, sebuah HP mere OPPO tipe R-7 warna casing putih dan sebuah HP merek Samsung J2 warna casing silver.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat denga Pasal 362 KUHP. (JUNAIDI/SOE/VEM)