SAMPANG, koranmadura.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terhadap penarikan fee proyek di SDN Banyuanyar 2, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 12 Maret 2020, kemarin sore.
Tiga terdakwa yakni, Kasi Sarpras Disdik Sampang Akh Rojiun bersama stafnya Moh Edi Wahyudi serta Kepala Sekolah SDN IV dan V Banyuanyar Edi Purnawan. AKH Rojiun sendiri merupakan terpidana dalam kasus dugaan korupsi lainnya yakni dugaan korupsi berjemaah ambruknya satu ruang RKB di SMPN 2 Ketapang. Ketiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penarikan fee proyek di SDN 2 Banyunyar ini, dituntut berbeda oleh JPU.
“Semua terdakwa kami tuntut dengan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tutur JPU Kejari Sampang, Munarwi, Jumat, 13 Maret 2020.
Akh RoJiun dituntut kurungan selama tiga tahun penjara dengan Denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan enam bulan serta uang pengganti sebesar Rp 900 juta lebih. Sedangkan kedua terdakwa Moh Edi Wahyudi dan Edi Purnawan dituntut masing-masing selama dua tahun penjara denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan kurungan.
“Khusus terdakwa Rojiun, kami tuntut berbeda ditambah dengan denda Rp 900 juta lebih karena kami melihat porsi terdakwa Rojiun. Rojiun kan yang menerima uang fee proyek, sedangkan dua terdakwa lainnya tidak. Maka dari itu, terdakwa Rojiun dikenakan uang pengganti,” terangnya.
Lanjut Munarwi menyatakan, sejauh ini pihaknya telah mendatangkan sebanyak 45 saksi dalam sidang perkara tersebut. “Semuanya ada 45 saksi yang sudah kami hadirkan dalam sidang,” jelasnya.
Sementara Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa, Arman Saputra mengaku, keberatan terhadap tuntutan yang diberikan JPU terhadap tiga terdakwa. Maka dari itu, pihaknya mengaku telah mengajukan pledoi dalam sidang lanjutan ketiga kliennya.
“Yang jelas kami keberatan terhadap tuntutan yang diberikan JPU. Tapi secara yuridis, kami akan sampaikan pada sidang pledoi pekan depan,” ungkapnya singkat.
Sekadar diketahui, terdakwa Akh Rojiun merupakan terpidana bersama eks Kadisdik M Jupri Riyadi dalam kasus ambruknya SMPN 2 Ketapang.
Akh Rojiun divonis 1 tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara. Sedangkan M Jupri divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan. (MUHLIS/ROS/DIK)