SUMENEP, koranmadura.com – Berawal dari perkenalannya di media sosial Facebook, “perjalanan asmara” seorang warga asal Probolinggo, inisial AF, berakhir di pernjara. AF ditangkap Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas kasus melarikan anak di bawah umur.
Kasus itu berawal saat beberapa bulan lalu ia berkenalan dengan bocah perempuan berinisial SHA, asal Kecamatan Gapura, di FB. Dari hari ke hari, keduanya pun semakin inten berkomunimasi.
Hingga suatu ketika, AF nekat membawa lari gadis yang masih duduk di bangku kelas IX sekolah menegah pertama (SMP) itu, setelah sebelumnya keduanya membuat janji. Kasus ini beberapa waktu lalu sempat heboh karena momentumnya bersamaan dengan maraknya isu penculikan anak.
Berawal dari informasi adanya ‘anak hilang’ itu, Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap keduanya. “Alhamdulilla, akhirnya tertangkap di daerah Probolinggo Kota,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Jumat, 20 Maret 2020.
Kini AF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus melarikan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 332 KUHP. “Tersangka terancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Deddy.
Berdasarkan keterangan yang didapat polisi, selama masa pelarian tersangka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan SHA. Keduanya mengaku merasa sudah menika. “Padahal faktanya belum melakukan pernikahan secara resmi,” tambah Kapolres.
Selebihnya Kapolres menegaskan bahwa, kasus tersebut bukan merupakan kasus penculikan anak. Sebab konteks-karaktetistiknya berbeda dengan kasus penculikan anak. (FATHOL ALIF/SOE/VEM)