SAMPANG, koranmadura.com – Usai didemo ratusan nelayan asal Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, di tengah laut perairan pulau Mandangin, Jumat, 20 Maret 2020, sore kemarin, Husky CNOOC Madura Limited (HCML) angkat bicara.
Regional Manager HCML, Hamim Tohari menegaskan, sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang bekerja di bawah pengawasan SKK Migas, pihaknya menegaskan selalu taat pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, ketaatan pada aturan itu juga berlaku dalam menyalurkan bantuan untuk daerah pendukung operasi. Sesuai Amdal, Corporate Social Responsibility (CSR) hanya berlaku untuk Pulau Mandangin.
“Sampai saat ini, sesuai dengan Amdal, hanya Pulau Mandangin yang masuk kategori pendukung daerah operasi. Pesisir Camplong baru akan masuk sebagai kawasan pendukung darah operasi ketika sumur MAX sudah beroperasi,” jelasnya, Sabtu, 21 Maret 2020.
Pihaknya juga menambahkan, meski dalam aturan tidak mewajibkan untuk menyalurkan CSR ke daerah di pesisir Camplong, namun pihaknya menegaskan tetap akan memberi perhatian pada kegiatan yang dilakukan masyarakat di Camplong.
“Dalam catatan kami untuk desa-desa di pesisir Camplong, HCML sudah memberikan bantuan dalam sejumlah kegiatan sosial yang mereka ajukan. Intinya, HCML telah berupaya membantu sesuai dengan kemampuan,” katanya.
Mengenai PI, Hamim Tohari mengaku bahwa HCML tidak mempunyai kewajiban membagi PI lantaran Plan Of Development (POD) HCML disetujui pemerintah sebelum UU Migas Tahun 2001 berlaku.
“Ketentuan PI berdasarkan UU Migas tahun 2001. Sementara POD dari HCML sudah diterbitkan jauh sebelum itu. Bahkan mengenai tudingan terjadinya kebocoran pipa gas, kami tegaskan tidak benar,” tegasnya. (Muhlis/SOE/VEM)