PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar rapat paripurna di ruangan DPRD Pamekasan, Senin, 9 Maret 2020.
Rapat paripurna digelar dalam rangka acara penyampaian nota penjelasan Bupati mengenai 3 Raperda usulan eksikutif, di antaranya rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Selain itu, rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah nomor 14 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Hadir di acara tersebut, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dan Pimpinan DPRD, Fathor Rohman serta tiga Wakil Pimpinan DPRD serta sejumlah OPD dan para undangan.
Pimpinan DPRD Pamekasan, Fathor Rohman mengatakan, Rapat Paripurna ini untuk mendengar bersama terkait dengan nota penjelasan bupati mengenai tiga raperda usulan eksikutif tersebut.
“Mari kita dengarkan bersama penjelasan dari Bupati Pamekasan, bapak H. Baddrut Tamam mengenai nota penjelasan tiga raperda ini,” kata Fathor Rohman, saat membuka rapat.
Semenatara itu, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengucapkan terima kasih kepada DPRD Pamekasan atas digelarnya rapat paripurna hari ini. Menurutnya, pembahasan tiga raperda itu dibutuhkan proses percepatan.
“Kami menyampaikan ucapan Terima kasih dan pengetahuan yang setulusnya, kepada dewan yang terhormat, atas digelarnya rapat paripurna hari ini, terlebih jika mengingat bahwa, memang dibutuhkan akselerasi dalam proses pembentukan ketiga regulasi dimaksud,” ucapnya mengawali penjelasan. (*/SUDUR/ROS/VEM)