PAMEKASAN, koranmadura.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengelar Rapat Paripurna, Senin, 16 Maret 2020.
Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD tersebut terkait tentang jawaban Bupati atas Pandangan Umum (PU) fraksi- fraksi mengenai tiga raperda usulan eksekutif.
Tiga Raperda tersebut di antaranya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum serta Rapeda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Hadir pada acara tersebut, Wakil Bupati Pamekasan, Raja’e; Pimpinan DPRD; sejumlah OPD dan para undangan. Sedangkan Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Syafiuddin.
Sebelum acara jawaban Bupati atas PU fraksi- fraksi dimulai, Syafiuddin selaku pimpinan rapat mengatakan, Rapat Paripurna yang diadakan hari ini untuk memberikan kesempatan kepada Bupati untuk memberikan jawaban atas PU fraksi-fraksi mengenai tiga Raperda usulan eksekutif tersebut.
“Mari kita mulai dan dengarkan bersama jawaban Bupati Pamekasan dalam hal ini akan diwakili oleh Wakil Bupati Pamekasan, Bapak Raja’e,” kata Syaifuddin sambil mempersilakan eks aktivis HMI tersebut menuju podium.
Setelah itu, Raja’e memberikan jawaban atas PU fraksi- fraksi terkait tiga Raperda. Dalam penyampaian jawaban tersebut salah satunya menyampaikan terkait PT. Aneka Usaha Mekasan Makmur (AUMM) yang sudah dilakukan evaluasi dan berapa kajian mendalam.
“Kita kemarin sudah melakukan beberapa evaluasi dan melakukan banyak hal yang mendalam terakait dengan AUMM.Saat ini masih melakukan langkah-langkah praktis untuk melakukan perubahan di dalamnya, kita mencoba untuk menyelesaikan institusi-institusi kita yang masih kosong, terutama kepala OPD,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman menilai jawaban Bupati yang diwakili oleh Wabup Pamekasan mengenai tiga Raperda tersebut menilai jawaban tersebut masih belum sempurna.
“Menanggapi jawaban Bupati mengenai tiga usulan eksekutif itu, kalau menurut saya belum sepenuhnya menjadi jawaban. Jadi saya menilai pidato Pak Wabub itu sepertinya dikonsep dan ditulis dadakan, tidak dirapatkan di masing-masing OPD,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan menyurati eksekutif untuk dilakukan pemanggilam karena jawaban yang disampaikan Bupati itu belum memuaskan. “Jadi saya akan menyurati eksekutif bahwa jawaban dari Bupati itu belum memuaskan teman-teman di DPRD karena seluruhnya tidak dijawab oleh teman-teman eksekutif sehingga saya menginstruksikan kepada masing-masing Komisi DPRD harus memanggil kepala dinas terkait sesuaikan dengan mitranya,” tegasnya. (ADV/SUDUR/SOE)