KORANMADURA.com – Satuan Narkoba Polres Muara Enim, Sumatera Selatan, menangkap ibu dan anak atas peredaran narkoba. Namun polisi terkejut memergoki kedua pelaku baru saja melakukan hubungan badan sedarah (inses).
“Bisa dikatakan hubungan terlarang, anak dengan ibu. Menurut pengakuan, sudah 3 kali mereka lakukan hubungan badan itu,” terang Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu, Jumat, 20 Maret 2020.
Kepada polisi pelaku mengaku sudah menjadi pengedar sabu selama satu semester. Namun, soal hubungan terlarang, mereka mengaku sudah tiga kali melakukannya.
“Berhubungan badan menurut tersangka 3 kali dan 2 kali dilakukan sadar. Tapi, untuk pengedar, mereka mengaku sudah 6 bulan lalu,” kata Putu.
Hubungan terlarang sendiri, diakui sang ibu IA (40), sebagai kebutuhan biologis. Sebab, sang suami, SK, dikabarkan telah merantau Bengkulu dan memiliki istri lagi.
“Suami merantau ke Bengkulu, sudah ada istri lagi. Mereka juga tidak diberi nafkah dan itu sudah lama,” kata Putu.
Kedua pelaku ditangkap Satuan Nakorba setelah lama diintai. Sebab, ibu dan anak tersebut dilaporkan sudah lama menjadi pengedar sabu dan ekstasi.
Namun betapa terkejutnya polisi saat tiba di lokasi dan melakukan penggerebekan. Sang anak, EP (20), dalam posisi tanpa pakaian, sedangkan ibunya hanya pakai handuk.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita 3 paket sabu dan ekstasi. Termasuk dua ponsel yang digunakan untuk transaksi. (DETIK.com/ROS/DIK)