BANGKALAN, koranmadura.com – Gaji perangkat desa di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur naik. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, Ahmad Ahadiyan.
Menurutnya, kenaikan gaji tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2019. Di dalamnya dijelaskan gaji perangkat desa disetarakan dengan gaji pokok PNS golongan II/a.
“Sekarang naik, disetarakan golongan II/a, dulu tidak sampai dua juta gajinya, karena masih melihat kemampuan desa. Tapi sekarang disetarakan sesuai peraturan pemerintah,” kata pria yang kerab disapa Dhiet, Selasa, 03 Meret 2020.
Apakah APBD Bangkalan mencukupi? Sebelum diterapkan peraturan tersebut, pihaknya sudah melakukan perhitungan terlebih dahulu. Hasilnya, keuangan daerah melalui alokasi dana desa (ADD) cukup menaikkan gaji perangkat desa.
“Kebetulan di Bangkalan sudah menghitung semua, dan lengkap tidak kurang lagi APBD kita,” jelasnya.
Oleh karena itu, mantan Camat Kamal tersebut berharap, niaknya gaji perangkat desa juga bisa meningkatkan kulitas kinerja di tempat tugas masing-masing.
“Saya harapkan dengan naiknya gaji ini bisa meningkatkan kualitas kerja di desa masing-masing,” harapannya.
Berikut besaran gaji perangkat desa:
Kepala Desa : Rp. 2.426.640
Sekretaris Desa : Rp. 2.224.420
Perangkat Desa Lainnya : 2.022.200
(MAHMUD/SOE/DIK)