PAMEKASAN, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penggelapan uang nasabah Bank Jatim Pamekasan dari penyidik Polres Pamekasan.
Tersangka atas nama Ani Fatini, Kepala Unit Bank Jatim Keppo, Kecamatan Galis. Ia resmi jadi tahanan Kejari Pamekasan sejak Rabu, 11 Maret 2020.
Kepala Kejari Pamekasan, Teuku Rahmatsyah mengaku langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pasca menerima pelimpahan dari Polres Pamekasan.
“Pemeriksaan itu untuk mencocokan BAP dari Polres Pamekasan,” kata Teuku Rahmatsyah, Kamis, 12 Maret 2020.
Menurut Teuku Rahmatsyah, kerugian kasus dugaan penggelapan uang tersebut mencapai Rp 4,8 miliar, bukan Rp 2,7 miliar. Perubahan angka ini setelah ada konfrontasi antara hasil penyelidikan dengan hasil audit dari tim internal Bank Jatim.
“Awalnya kerugian Rp 2,7 miliar, setelah dilakukan beberapa pengembalian berkas kepada penyidik Polres, kerugian mencapai Rp 4,8 miliar,” terangnya.
Saat ini, lanjut Teuku Rahmatsyah menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai menyusun dakwaan tersangka.
“Konsep dakwaannya mulai disusun, JPU tetap mengacu kepada BAP yakni Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelasnya.(RIDWAN/SOE)