SUMENEP, koranmadura.com – Sejak akhir Februari lalu, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan menghentikan sementara gelombang kedatangan jemaah umrah ke negaranya.
Kebijakan menunda sementara gelombang kedatangan jemaah umrah dari berbagai negara, termasuk Indonesia, itu menyusul wabah virus Corona atau Covid-19 yang kini telah menjangkit puluhan ribu orang.
Baca: Gelombang Jemaah Umrah Dihentikan Sementara, Ini Kata Kemenag Sumenep
Akibat kebijakan tersebut, ada sejumlah calon jemaah umrah asal Kabupaten Sumenep yang gagal berangkat beberapa waktu lalu. Mereka terpaksa balik kucing, meski telah sampai di Surabaya.
Baca juga: Niat Umrah, 22 Calon Jemaah Asal Sumenep Terpaksa Balik Setelah Tiba di Juanda
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, A. Rifa’i Hasyim mengatakan hingga sekarang belum ada informasi lanjut kapan kebijakan tersebut akan dicabut. Namun demikian, masyarakat yang ingin mengurus paspor untuk kepentingan umrah tetap akan dilayani.
“Kalau ada calon jemaah umrah yang ingin mengurus paspor kemudian minta rekomendasi kepada kami, tetap kami layani. Karena paspor itu masa berlakunya lima tahun. Jadi bagi masyarakat yang ingin melaksanakan umrah dan ingin mengurus paspor sejak sekarang dipersilakan,”katanya. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)