SUMENEP, koranmadura.com – Perjalanan bisnis Ach. Marsuto, warga Dusun Guwa, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, berakhir di tangan Polisi.
Pria kelahiran Sumenep, 16 Mei 1975 dicokok Polisi karena diketahui sering membawa dan melakukan transaksi sabu di wilayah hukum Polsek Rubaru. “Dia ditangkap saat berada di jalan kampung, tepatnya di Desa Matanair Kecamatan Rubaru, Senin, 2 Maret 2020 malam,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Selasa, 3 Maret 2020.
Penangkapan tersebut, kata Widi, berdasarkan informasi masyarakat jika yang bersangkutan sering melakukan transaksi sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui Marsuto sedang berada di tengah jalan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Saat itu, dia bertujuan untuk mengantarkan pesanan kepada pembeli.
“Saat itu petugas langsung melakukan penghadangan dan penangkapan disertai penggeledahan,” jelasnya.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan satu poket berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merk LA Linght. Saat penggeledahan, Marsuto sempat menjatuhkan di dekat sepeda motor yang dikendarai.
“Setelah ditunjukkan ternya dia mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga mereka diamankan ke kantor Sat Reskoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Widi.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1, 70 gram, satu bungkus rokok merk LA lights sebagai tempat penyimpanan sabu, satu buah HP merk Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah kombinasi hitam dengan nomor Polisi M-4528-WZ.
Saat ini, pria tamatan sekolah dasar tersebut dilakukan penahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)