SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur terus mendalami kasus korupsi yang menyeret teller Bank karena merugikan negara Rp 800 juta.
Bahkan Korp Adhyaksa itu bisa saja memunculkan tersangka lain dalam kasus tersebut. Namun, hal itu masih menunggu hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik. “Kasus ini masih jalan, pokoknya masih jalan (kasus bank),” kata Djamaluddin, Kepala Kejari (Kajari) Sumenepkepada media, Selasa, 17 Maret 2020.
Baca: Rugikan Negara Rp 800 Juta, Teller Bank di Sumenep Ditahan
Ditanya kemungkinan adanya tersangka baru, Djamaluddin mengaku belum bisa memastikan karena perkara tersebut masih didalami dan mengumpulkan sejumlah bukti.
“Bukti dan pendalaman terus kami lakukan. Siapa yang terlibat, pasti akan diusut. Intinya, ini masih proses. Kami akan buka secara benderang,” jelasnya.
Djamaluddin menuturkan, saat ini pihaknya masih manyatakan jika kasus itu bagian dari tindakan korupsi, bukan penggelapan.
“Jadi, kami menyimpulkan dari hasil penyidikan itu korupsi. Lihat saja nanti perkembangannya. Kami masih mendalami,” tuturnya.
Apakah seorang teller melakukan tindakan korupsi sendirian?, Kajari belum berkenan memberikan keterangan secara pasti. Sebab, masih dalam penyidikan. “Pokoknya ini masih jalan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kejari Sumenep menahan mantan teller Bank di Sumenep berinisial MH. Pria 36 tahun asal Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep diduga melakukan tindakan korupsi. Dia ditahan oleh Kejari setempat karena merugikan negera sebesar Rp 800 juta.
Modusnya, uang nasabah yang disetorkan tidak dimasukkan, tapi diambil untuk kepentingan pribadi. Lalu, sebagai penggantinya menggunakan uang kas miliki Bank BUMN itu. (JUNAIDI/SOE)