SAMPANG, koranmadura.com – Ali Topan (28), warga Dusun Karang Barat, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan kepolisian setempat setelah nekat curi mesin genset merek Honda Dynamo Diasin 3000 watt milik H Bahrul Ulum.
Wakapolres Sampang, Kompol Moh Lutfi mengatakan pencurian genset terjadi pada Jumat, 25 Januari 2020 lalu. Saat itu, genset salah seorang warga bernama H Bahrul Ulum rusak dan hendak diperbaiki ke tukang servis di Desa Trapang.
Setelah diserahkan, lanjut Kompol Lutfi, tukang servis yang bernama Liswinanto tersebut meletakkan genset di gudang. Namun, setelah dicek oleh Liswinanto pada pukul 05.00 WIB mesin tersebut raib. Akhirnya, Liswinanto melaporkan kejadian pencurian kepada polisi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami kantongi identitas pelaku,” ujar Wakapolres Sampang, Kompol Moh Lutfi, Senin, 2 Maret 2020.
Kepada polisi, kata Lutfi pelaku mengaku bahwa aksi pencurian mesin genset dilakukan seorang diri dengan diangkut menggunakan sepeda motor.
“Sempat mesin genset itu disembunyikan selama satu malam oleh pelaku di tengah sawah sebelum kemudian diangkut memakai sepeda motor untuk dijual. Namun sebelum laku dijual, kami berhasil mengungkapnya,” jelasnya.
Lutfi mengaku, pelaku ditangkap saat berada di rumah tetangganya pada Jumat, 21 Februari 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, sore hari.
“Pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi, kemudian kami amankan beberapa hari lalu,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, Kompol Moh Lutfi menegaskan, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP. “Pelaku ini diancam hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Sementara di hadapan awak media, Ali Topan mengaku pencurian dilakukan usai salat subuh. Setelah berhasil dicuri, genset dititipkan di salah satu rumah di Desa Macajah.
“Rencananya saya jual Rp 600 ribu. Sedangkan uangnya buat makan sama ibu sehari-hari. Sebagian juga uangnya dibeli paketan internet buat main game PUBG dan Mobile Legend,” akunya. (Muhlis/SOE)