PAMEKASAN, koranmadura.com– Sidang kasus pidana di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Jawa Timur, dilakukan secara online menggunakan konferensi video atau video conference (vidcon). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah penularan Covid-19.
Kepala Kejari Pamekasan, Teuku Rahmansyah, mengatakan sidang online tersebut dilakukan di tiga lokasi sekaligus, yakni Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) secara online yang memungkinkan adanya komunikasi langsung jarak jauh antar hakim, jaksa, terdakwa dan saksi melalui video.
“Dengan cara itu, sidang bisa dilakukan meski unsur persidangan tidak berada dalam satu ruang sidang,” kata Kajari, Selasa, 31 Maret 2020.
Ia menjelaskan, ada dua skema yang digunakan dalam sidang daring tersebut. Skema pertama untuk pembuktian kasus dengan penanganan mudah, seperti kasus narkoba.
Pada kasus ini, jelas Teuku Rahmansyah, saksi dari penyidik cukup hadir di Kejari untuk melakukan vidcon dengan hakim. Seluruh keterangan saksi tersebut dilakukan melalui vidcon, sementara terdakwa ada di tempat penahanan atau Lapas.
Sementara skema kedua, jelas dia, dilakukan untuk sidang dengan kasus yang menghadirkan banyak saksi. Para saksi hadir di ruang sidang pengadilan untuk melakukan vidcon dengan hakim, sementara jaksa ada di Kejari dan terdakwa tetap di Lapas. “Semua proses tersebut, terhubung secara online,” jelasnya.
Sejauh ini, proses sidang online tersebut belum ada kendala yang dialami. Kajari menyatakan, pihaknya hanya perlu mengantisipasi listrik padam atau jaringan internet mengalami gangguan pada saat sidang berlangsung.
“Yang jelas, kami tetap berupaya untuk memastikan sidang berjalan lancar tanpa ada kendala termasuk kendala listrik dan jaringan internet,” kata Kajari.
Kajari memastikan, meski dilakukan secara online, acara persidangan tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tidak ada hukum acara persidangan yang dilanggar karena pelaksanaannya tetap mengacu pada KUHAP,” tegasnya. (G. Mujtaba/SOE/DIK)