PAMEKASAN, koranmadura.com- Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur memusnahkan 73,728 gram sabu dengan cara dibakar.
Pemusnahaan barang haram tersebut merupakan bukti hasil perkara pidana umum dan khusus dari total 47 perkara yanh ditangani Kejari sejak Bulan 19 Oktober 2019 hingga Januari 2020.
Pantauan, dalam pemusnahan barang bukti narkoba ini melibatkan banyak pihak, di antaranya pihak bea cukai, Dinas Kesehatan, dan Polres.
“Yang pertama kami melaksanakan tugas supaya eksekusi dari penanganan perkara ini tuntas karena perkara tidak tuntas kalau tidak dieksekusi. Jadi, kita musnahkanlah hari ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Teuku Rahmatsyah, Rabu, 11 Maret 2020.
Pemusnahan ini dilakukan karena sudah berkekuatan hukum tetap. “Perkara ini merupakan perkara yang mempunyai hukum tetap,” tegasnya.
Teuku menambhakan pengguna narkoba di Pamekasan terus meningkat. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar media juga ikut melawan peredaran narkoba di Bumi Gerbang Salam.
“Dari Bulan Oktober 2029 sampai Januari 2020 terlihat hampir 70 persen perkara narkoba yang diterima. Artinya masih banyaknya pengguna ini menjadi satu pemikiran bersama untuk melawan, terutama media. Kalau hanya penegak hukum tidak selesai, kasihan generasi muda,” harapnya. (SUDUR/SOE/VEM)