SAMPANG, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur mengembalikan uang sisa sitaan Rp 926.488.092 atau hampir 1 miliar ke kas Negara, Rabu, 11 Maret 2020.
Uang ratusan juta ini dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) program bantuan sosial pengembangan tanaman tebu Kebun Benih Datar (KBD) tahun 2013 dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten setempat.
Uang itu dikembalikan Kejari karena kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sementara dalam kasus ini, ada 9 orang terpidana, di antaranya Edi Junaedi, Syaihul Anwar, Gada Rahmatullah, Abdul Aziz, Abdul Majid, Slamet Riyadi, Imam Ainul Ridha, Sigit dan mantan Kepala Dinas Perkebunan Sampang, Singgih Bektiono.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Maskur menyampaikan, ratusan juta tersebut diperoleh dari hasil penyitaan buku rekening bank BNI An. Koperasi Tani Usaha Makmur senilai Rp 862.234.455 per 31 Mei 2014.
“Koperasi Serba Usaha dipimpin terdakwa Abd Azis dengan menaungi 21 Poktan dan koperasi Usaha Makmur dipimpin Edi Junaidi dengan menaungi sebanyak 22 Poktan,” kata Maskur.
Maskur menjelaskan, dalam pencetakan pertama, per 31 Mei 2014, uang hasil sitaan tersebut senilai Rp 862.234.455. Namun, karena penyitaan dilakukan pada rekeningnya, maka rekening tersebut tercatat masih berjalan aktif, sehingga dalam cetak terakhir saldo rekening tercatat Rp 926.488.092 per 10 Juni 2014 lalu, dengan besar bunga senilai Rp 64.253.637.
“Sehingga total Rp 926.488.092 kami kembalikan ke kas negara,” terangnya.
Selain itu Maskur menyatakan, semua penyitaan uang tersebut dilakukan dalam pokok perkara korupsi tebu dengan sembilan terpidana.
“Sembilan terpidana ini sudah inkrah. Dan sebelumnya kami juga telah mengembalikan kerugian negara dalam kasus tebu ini senilai Rp 9.981.101.679,” tegasnya. (Muhlis/SOE)