SAMPANG, koranmadura.com – Keterangan Ahmad Sakur, terdakwa kasus sabu 19 kilogram jaringan Malaysia tidak sama dengan keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa, 3 Maret 2020.
Baca: Sidang Kasus Sabu 19 Kg di PN Sampang, Keterangan Terdakwa Berbeda dengan BAP
Akibatnya, Majelis Hakim menunda sidang dan memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi penyidik BNNP Jatim dalam sidang lanjutan.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Anton Zulkarnaen menyampaikan, dengan menggunakan teknik pemeriksaan tersendiri, pihaknya mengaku mendapati sejumlah keterengam terdakwa yang berbeda antara keterangan langsung di hadapan majelis hakim dan BAP yang sudah ada. Salah satu keterangan yang berbeda di antaranya tidak mengakui jika barang yang dikirimnya adalah sabu. Padahal menurutnya, berdasarkan keterangan di BAP, pihak terdakwa mengakui jika barang yang dibawanya ialah sabu.
“Salah satunya, di BAP terdakwa mengakui jika barang yang dibawanya itu sabu. Dan terdakwa merasa tidak keberatan isi dokumen BAP itu, bahkan terdakwa menandatangani sendiri BAP itu di hadapan saya waktu itu. Jika BAP itu tidak benar, pasti terdakwa keberatan dan meminta pemeriksaan tambahan kepada penyidik. Sedangkan tadi dalam sidang, terdakwa memberikan keterangan tidak mengakui jika barang itu sabu. Dan itu tidak masalah, karena terdakwa mempunyai hak ingkar. Bahkan tidak mengakui semuanya juga tidak apa-apa,” ungkapnya, Selasa, 3 Maret 2020.
Meski begitu, JPU Anton menyampaikan, dalam degradasinya, urutan pemeriksaan keterangan terdakwa berada di urutan terakhir. Sehingga selama alat bukti yang lainnya mendukung dari pembuktian JPU seperti pemeriksaan saksi, saksi ahli, dokumen dan semacamnya. Maka sekalipun terdakwa tidak mengakui, pihaknya mengklaim masih bisa membuktikannya.
“Semisal terdakwa merasa tertekan saat BAP, seharusnya terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya meminta pemeriksaan ulang atau tambahan. Tapi upaya itu tidak dilakukan. Makanya waktu tahap II, saat pemeriksaan kembali di Kejaksaan Sampang, pihak terdakwa menyatakan BAP telah sesuai,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya kemudian menunjukan BAP tersebut di dalam persidangan dan mendengarkan keterangan terdakwa. Pihaknya juga berencana akan menghadirkan penyidik BNNP Jatim dalam sidang selanjutnya.
“Yang jelas tidak masalah keterangan terdakwa berbeda. Makanya tadi Hakim meminta JPU untuk menghadirkan penyidik BNNP Jatim guna meyakinkan pihak Hakim apakah pemeriksaan terdakwa benar-benar layak dan patut,” pungkasnya.
Sementara menanggapi hasil sidang itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Moh Hasan mengaku perlu adanya konfrontir untuk membuktikan bahwa kliennya benar-benar merasa tertekan saat pemeriksaan BAP.
“Ya semua pihak harus dikonfrontir lagi di persidangan sebagai alat pembuktian. Maka dari itu, kita lihat perkembangannya saja. Dan yang pasti kami harus meyakinkan hakim, karena memang klien saya merasa tertekan waktu itu,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Moh Hasan mengakui, jika pendampingan terdakwa hanya pada saat persidangan. Sedangkan pada saat pemeriksaan BAP, pihaknya mengaku tidak mendampinginya.
“Saya pengacara terakhir kok, waktu penyidikan saya tidak tahu. Tapi di BAP tiba-tiba muncul ada PH-nya, makanya itu perlu juga dipertanyakan, sebab sampai sekarang klien kami merasa tidak didampingi PH. Bahkan pemberitahuan ada PH diketahui setelah di BAP,” ungkapnya heran.
Sekadar diketahui, terdakwa Ahmad Sakur berasal dari Dusun Karang, Desa Maneron, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. Terdakwa diduga menyelundupkan barang haram sabu jaringan Malaysia kurang lebih seberat 19 kilogram pada Agustus 2019 lalu.
Saat itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, melakukan penggagalan penyelundupan sabu tersebut di jalan raya Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, dengan modus menggunakan jasa pengiriman furniture melalui mobil ekspedisi. (Muhlis/SOE/DIK)