SAMPANG, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur akhirnya membekuk empat pencuri spesialis bobol toko.
Empat pelaku tersebut di antaranya FA (20), MF (19), NFH (19) dan W (17). Sebelum ditangkap, beberapa waktu lalu para pelaku sempat membobol Toko milik Mohammad Sayuti (32), warga Desa Pangelen, Kecamatan Sampang.
Menurut Wakapolres Sampang, Kompol Moh Lutfi, komplotan melakukan tindakan pencurian di toko warga sebanyak tiga kali setiap malam Jumat (Jumat malam) di waktu yang sama, yaitu pukul 18.30 WIB. Pertama, mereka beraksi pada Kamis, 30 Januari 2020, kedua kembali melakukan aksinya pada Kamis, 6 Februari dan terakhir 27 Februari 2020.
“Pelaku W ini yang ngajak pelaku lainnya untuk nyuri di toko korban dengan membobolnya dari jendela belakang toko,” ucap Wakapolres Sampang, Kompol Moh Lutfi saat rilis, Senin, 2 Maret 2020.
Kompol Lutfi menegaskan, pasca kebobolan yang ketiga kalinya pada 27 Februari 2020 lalu, pemilik kemudian melaporkan kepada polisi. Dari hasil pelaporan tersebut, pihaknya kemudian mendapati informasi dan identitas para pelaku.
“Keesokan harinya kami mendapat laporan dari korban, dan pada malam harinya, 28 Februari 2020 kami amankan mereka. Saat itu, para pelaku berencana melakukan pembagian hasil curiannya di sebuah gardu di desanya sekitar 23.30 WIB. Sehingga saat itu pula, kami amankan mereka,” jelasnya.
Menurutnya, ada sekitar 20 macam merek rokok yang dicurinya dengan jumlah hingga 10 pres rokok. Sehingga taksiran kerugian korban mencapai kurang lebih Rp 25 juta.
“Mereka melakukannya (pencurian) tiga kali lebih di toko yang sama dengan pelaku yang sama pula. Mereka menggunakan satu sepeda motor bonceng empat. Sebenarnya masih ada empat pelaku lagi yang masih DPO. Keempat DPO, ada yang pelajar dan ada juga yang sudah bekerja. Jadi semuanya ada delapan pelaku dalam kasus pencurian ini,” jelasnya.
Disinggung penanganan hukum pelaku yang masih di bawah umur, Kompol Lutfi mengaku akan menerapkan hukuman berdasarkan peradilan hukum anak.
“Ada satu pelaku yang masih di bawah umur yang menjadi otak pelaku pencurian. Satu anak ini saat melakukan tindak pidana masih belum berumur 18. Sehingga proses hukumnya diterapkan peradilan anak. Bahkan kemarin, anak ini ikut ujian sekolah. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP jo pasal 64 KUHP. Pelaku terancam paling lama tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, di hadapan awak media, pelaku W mengaku mengajak teman-temannya untuk membobol sebuah toko di setiap habis magrib melalui jendela toko mengambil barang-barang berharga.
“Lewat jendela, pakai kayu juga untuk nahan jendelanya. Setelah di dalam, ambil rokok. Uang hasil penjualan yaitu sebesar Rp 500 ribu untuk dibagi-bagi. Ada yang dibuat beli velg sepeda motor untuk variasi, beli baju dan ada juga buat jajan sehari-sehari,” tutur W di hadapan awak media. (Muhlis/SOE/DIK)