SAMPANG, koranmadura.com– Afin Bin Abdul Hakim (24), perampok toko perlengkapan bayi di Sampang, Madura, Jawa Timur akhirnya ditangkap dan dihadiahi timah panas oleh kepolisian setempat.
Baca: Mencoba Kabur, Polisi Hadiahi Timah Panas Perampok Toko Bersenpi di Sampang
Akibat perbuatannya, pemuda yang beralamat di jalan Jembatan Baru No 35C, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan harus mendekam di balik jeruji besi. Bagaimana kronologi penangkapan pelaku yang diketahui seorang residivis tersebut?
Kasatreskrim AKP Riki Donaire mengungkapan, sebelum pelaku dibekuk, pihaknya melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi beberapa bukti pasca pelaku mencuri di toko perlengkapan bayi di Sampang, seperti kendaraan dan baju yang dipakai.
Menurut Riki, panggilan akrabnya, berdasarkan informasi yang diterima, setelah mencuri, pelaku masih sempat melintas pada malam hari di wilayah Sampang. Karena pelaku masih sempat menjemput istrinya ke Surabaya.
“Usai merampok, pelaku ke Surabaya menjemput istrinya. Jaket yang dikenakan pelaku dibuang di Suramadu dan kemudian lewat di area Sampang untuk pulang ke Pamekasan,” katanya saat ditanya tentang proses penyelidikan hingga kronologi penangkapan.
Akhirnya, lanjut Riki, kendaraan yang digunakan pelaku dapat diidentifikasi melalui rekaman CCTV. Kendaraan sepeda motor diketahui bernopol B 5556 TEN. Akhirnya untuk mempermudah pelacakan, pihaknya mengaku bekerjasama dengan Resmob Jakarta Timur karena khawatir mempunyai pelat nomor kendaraan ganda.
“Dari keterangan Resmob Jakarta Timur, kendaraan bernopol itu memang ada dan memang di bawa ke Madura. Setelah kami cek, kendaraan itu ada di Pamekasan. Dan ternyata, pelaku ini sempat merantau dari Madura setelah mendapat info dari keluarganya yang ada di Jakarta bahwa dirinya telah dicari polisi pada Sabtu pagi harinya. Akhirnya, pada pada malam harinya kami langsung amankan pelaku dan senjata di rumahnya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kata Riki, pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Baca: Perampok Toko di Sampang Ternyata Residivis, Terlibat Tindak Pidana Narkoba
Sementara pemilik toko, Rukayah saat ikut hadir di Mapolres mengaku bahwa saat kejadian pelaku berpura-pura membeli susu bayi dan sempat meminta air minum dengan alasan gerah. Kemudian pelaku sempat meninggalkan toko usai menanyakan susu, namun selang 10 menit, pelaku kembali lagi dengan langsung menodongkan senjata ke arah bagian dada dan meminta perhiasan serta uang.
“Pelaku saat itu menyuruhku untuk melepaskan cincin dan membawa uang senilai Rp 3 juta yang ada di laci toko. Tapi untuk cicin tidak sempat di bawanya karena keburu kabur,” akunya. (Muhlis/SOE/DIK)