SAMPANG, koranmadura.com – Rusmiati (49), terdakwa kasus dugaan trafficking, mendatangkan saksi ahli pidana Dr.Erma,SH.MM, dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dalam proses persidangannya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Baca: Jalani Sidang Dakwaan, Pelaku Human Trafficking di Sampang Ajukan Penangguhan Penahanan
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Arman Saputra menyampaikan, pihaknya telah mendatangkan saksi ahli hukum pidana saat sidang terdakwa yang digelar Rabu, 11 Mei 2020, siang kemarin.
Menurutnya, berdasarkan pendapat ahli tersebut menyampaikan bahwa, penerapan pasal dalam dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat kepada terdakwa dinilai tidak tepat. Adapun penerapan pasal dalam dakwaan yang dijerat terhadap kliennya yaitu Pasal 4, Pasal 2 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orangan (TPPO) dan pasal 81 UU No 18 Tahun 2007 tentang Buruh Migran Indonesia.
“Nah pendapat ahli ini menyatakan, penerapan pasal 4 dan 2 TPPO tidak bisa diterapkan ke terdakwa, karena di dalam pasal 2 masuk dalam kategori eksploitasi bagi pekerja yang bekerja di Indonesia. Sedangkan perkara ini, terjadi di Malaysia. Kemudian di pasal 4 juga demikian, terdakwa tidak masuk dalam tiga kriteria yaitu orang yang melakukan rekrutmen, pengiriman dan pengangkutan. Jadi undang-undang itu, salah jika diterapkan dalam perkara terdakwa,” katanya, Kamis, 12 Maret 2020.
Kemudian, lanjut Arman mengatakan, di Pasal 81, menurutnya tentang pemidahan pelaku tehadap buruh migran ke luar negeri. Kemudian terdakwa juga dikenakan pasal 55 Ayat 1.
“Jadi yang sesuai dengan perkara terdakwa yaitu di pasal 69, yaitu seseorang yang merekrut tanpa dengan mekanisme dan prosedur yang jelas. Dan di pasal 55 ayat 1, juga tidak bisa diterapkan karena otak pelaku sesungguhnya masih DPO yakni Ismawati dan Pandi, jadi dimana dikatakan turut serta pihak terdakwa sedangkan pelaku utama belum ditangkap,” jelasnya.
Oleh karena itu, Arman menyampaikan, dalam sidang tersebut majelis hakim diharapkan bisa mempertimbangkan keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli.
“Semoga menjadi pertimbangan dalam memutuskan perkara ini oleh majelis hakim,” ungkapnya.
Baca: Kasus Dugaan Human Trafficking di Sampang jadi Atensi LPSK
Menanggapi adanya Keterangan ahli, JPU Kejaksaan Sampang, Anton Zulkarnaen menegaskan, keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut adalah membujuk rayu korban untuk bekerja di Malaysia dengan gaji yang fantastis. Sehingga korban pun terjerat kerjasama dengan dua DPO yang ada di Malaysia.
“Korban ini membangun komunikasi pertama kali dengan terdakwa. Artinya, korban ini dibujuk pertama kali oleh terdakwa,” bebernya.
Maka dari itu, JPU Anton sapaan Akrab Anton Zulkarnaen menyampaikna sikap tetap bersikukuh untuk menerapkan pasal TPPO kepada terdakwa. Kerena menurutnya, tindak pidana perdagangannya sudah terjadi yakni terdakwa ini sudah bekerjasama dengan dua orang temannya yang ada di Malaysia.
“Tetap masuk dalam ranah pidana perdagangan orang, karena tindak pidana perdagangannya sudah terjadi yakni terdakwa ini sudah bekerjasama dengan dua orang temannya yang ada di Malaysia. Jadi tetap kaki tuntut dengan pasal TPPO,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)