BANGKALAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menangkap lima bandar narkoba yang beroperasi di wilayahnya. Dua orang di antaranya merupakan residivis.
Kelimanya adalah Samhaji (50), asal Desa Sanggar Agung, Kecamatan Socah, Moh. Busri (39), asal Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Ismail (34), asal Desa Bringin, Kecamatan Labang, Imron (35), asal Desa Parseh, Kecamatan Socah dan Mat Munir (52), asal Desa Parseh, Kecamatan Socah.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, AKP Soekris Trihartono menerangkan, dari lima bandar tersebut diungkap ada dua tersangka yang sudah pernah jadi tahanan polisi karena narkoba, alias residivis.
“Ada dua yang residivis, yaitu Samhaji ini kami lakukan pemantaun, modusnya dia menerima tamu dan mengedarkan. Dia sangat licin. Satunya lagi Moh. Busri,” kata Soekris, sapaan akrabnya, saat press release di Mapolres setempat, Rabu, 18 Maret 2020.
Dia menjelaskan, mayoritas dari mereka menjadi bandar barang haram dikarenakan faktor ekonomi. “Ngaku dari tersangka kebanyakan karena faktor ekonomi di kehidupan sehari-hari,” tuturnya.
Selain kelima bandar, diungkap juga enam tersangka yang tersebar di beberapa daerah. Di antaranya yaitu Sukri (22), asal Desa Bulu, Kecamatan Socah, Farhan Saputra (19), asal Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis, Syaiful Anwar (19), asal Kelurahan Demangan, Kecamatan Klampis, Zammell Al Muzemil (32), asal Desa/Kecamatan Burneh, Febrianto Nur Faris (33), asal Kelurahan Pejagan Kecamatan/Kabupaten Bangkalan), dan Tosim (35), asal Desa Jambu, Kecamatan Burneh.
Menurut Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, keenam tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda untuk memuaskan hawa nasfunya.
“Ada yang memiliki dan menguasai terus pemakai dan menguasai juga,” jelasnya.
Rama memaparkan bahwa, pengungkapan sembilan kasus tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama.
“Pengungkapan kasus tersebut hanya membutuhkan dua minggu setengah, dari 25 Februari sampai 17 Maret,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/DIK)