KORANMADURA.com – Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) meminta agar pemerintah memberlakukan lockdown untuk mencegah penularan corona di Madura. Wacana tersebut langsung menjadi perbincangan di masyarakat dan memunculkan perbedaan pandangan tentang perlu atau tidaknya karantina kewilayahan tersebut diberlakukan di Madura saat ini.
Beberapa kelompok yang menilai belum saatnya lockdown diberlakukan karena masih ada langkah lain yang bisa dilakukan dengan konsekuensi yang tidak seberat jika diberlakukan lockdown, yakni sterilisasi wilayah melalui pengawasan yang ketat terhadap warga yang keluar dan masuk Madura.
Terdapat beberapa lokasi yang menjadi jalur utama keluar dan masuk Madura dan perlu mendapat perhatian. Di antaranya Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal di Kabupaten Bangkalan, Pelabuhan Tanglok di Kabupaten Sampang, Pelabuhan Bandaran di Kabupaten Pamekasan serta Pelabuhan Kalianget dan Bandara Trunojoyo di Kabupaten Sumenep serta beberapa pelabuhan tradisional lainnya.
Menurut Ketua Jaringan Gerakan SeHATI Surabaya, Lukmanul Hakim, lockdown adalah jalan terakhir karena memiliki konsekuensi yang cukup berat dan membawa kesan darurat.
Salah satu konsekuensi yang timbul dari lockdown adalah adanya jaminan kebutuhan pokok yang harus terpenuhi. Ia mencontohkan kasus yang dialami sebagian warga di Wuhan dan Malaysia, meskipun akhirnya masalah tersebut teratasi.
Menurutnya, yang mendesak dilakukan saat ini adalah memastikan semua yang masuk ke Madura terbebas dari terpapar Covid-19. Langkah yang harus dilakukan, selain memeriksa kesehatan mereka juga melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.
“Pendatang yang masuk dari beberapa jalur tersebut, disterilkan untuk menjamin tidak ada yang membawa Covid-19,” kata Lukmanul.
Selain itu, jelas dia, status Orang Dalam Resiko (ODR) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) benar-benar disertai dengan pemantauan dan penanganan yang ketat.
Saat ini, upaya awal pemerintah berupa imbauan warga untuk tidak banyak beraktifitas di luar rumah sudah berjalan cukup baik dan tidak perlu ditambah dengan hal lain yang dimungkinkan dapat meninbulkan kepanikan.
Ketua Lakpesdam PCNU Pamekasan, Taufikurrahman, mengatakan lockdown atau karantina kewilayahan tidak perlu ditakutkan. Upaya penanganan wabah melalui pembatasan keluar-masuknya warga dalam satu wilayah terwabah tersebut merupakan cara yang sudah ada sejak masa Rasulullah dan para sahabat.
Ia menjelaskan, terlepas dari permintaan ulama BASSRA, lockdown atau karantina wilayah yang dilanda wabah penyakit merupakan konsep yang sudah pernah diterapkan dalam sejarah Islam. Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا سَمِعْتُمُ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأرْضٍ، وأنْتُمْ فِيهَا، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا. متفق عَلَيْهِ
(Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu)
“Hadits ini ada pada tingkatan mutawatir. Tidak diragukan status shahihnya. Banyak hadits lain yang isinya, serupa,” kata Taufik.
Makna karantina ini, jelas dia, bisa bermakna umum dan bisa dipersempit dengan karantina pada tingkat yang sangat lokalistik, yakni di masing-masing rumah. Dengan artian, masing-masing keluarga menjaga diri dari tertular atau menjadi media penularan dengan tidak beraktifitas di luar rumah.
Imam Nawawi menafsiri hadits ini dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim
وفي هذه الأحاديث منع القدوم على بلد الطاعون ومنع الخروج منه فرارا من ذلك. أما الخروج لعارض فلا بأس به
(Hadits-hadits ini menunjukkan terlarangnya mendatangi daerah yang terkena wabah tha’un dan larangan untuk keluar dengan tujuan menghindari wabah. Adapun keluar karena ada keperluan, maka tidaklah mengapa).
“Jadi soal lockdown ini tidak perlu ditakuti bahkan jika memang ini adalah langkah yang harus ditempuh, kita yang mengikutinya mendapatkan pahala,” jelasnya.
Dijelaskannya, jika harus melakukan langkah tersebut, pemerintah pasti akan mempertimbangkan segala hal, termasuk dampak sosial dan ekonomi yang akan timbul.
Mekanisme pelaksanaan lockdown di Indonesia sudah diatur secara ketat dalam Undang Undang (UU) nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga kebijakan tersebut pasti diawali dengan pertimbangan yang matang dan tidak asal ditetapkan.
Strategi yang dilakukan pemerintah negara-negara yang saat ini tengah dilanda wabah, jelas Taufik, sudah pernah diterapkan Rasulullah dan para sahabat Rasul. Misalnya soal social distancing atau pembatasan komunikasi pernah diterapkan oleh sahabat Amr bin ‘Ash ketika terjadi wabah Tha’un melanda Kota Syam.
Saat itu sekitar 25 ribu warga meninggal akibat wabah tersebut. Bahkan dua gubernur, yaitu Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah dan Mu’adz bin Jabal ikut menjadi korban meninggal karena wabah.
Amr bin ‘Ash yang saat itu menjabat sebagai salah satu gubernur memerintahkan agar kaum muslimin berpencar dan pergi tinggal ke gunung-gunung, saling menjauh satu sama lainnya. Amr berkata,
أيها الناس إن هذا الوجع إذا وقع فإنما يشتعل اشتعال النار فتجبلوا منه في الجبال.
(Wahai manusia, sesungguhnya wabah ini terjadi seperti api yang menyala (semakin dahsyat jika bahan bakarnya berkumpul), hendaknya kalian menyebar tinggal di gunung-gunung)
“Jika dipahami, apa yang dilakukan Amr bin ‘Ash adalah pembatasan hubungan antar warga. Saling jaga jarak dan seperti apa yang dilakukan saat ini untuk mencegah penularan virus,” kata Taufik.
Ia meminta warga untuk mematuhi apa yang ditetapkan pemerintah, karena semuanya berdasar pertimbangan yang sangat matang. (G. MUJTABA/ROS/VEM)