SUMENEP, koranmadura.com – Massa aksi Aliansi Pemuda Timur Daya yang unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya membubarkan diri setelah ditemui oleh sejumlah anggota dewan, termasuk Ketua Komisi II, Rabu, 11 Maret 2020.
Baca: Lagi, Pemuda Timur Daya Unjuk Rasa di Kantor DPRD Sumenep Terkait Tambak Udang
Sebelum membubarkan diri, massa aksi sempat “memaksa” sejumlah anggota dewan yang menemui mereka “turun jalan”. Mereka meminta wakil rakyat mendengarkan aspirasi di Jl. Trunojoyo di depan kantor DPRD Sumenep.
Massa aksi tidak ditemui di Gedung DPRD Sumenep karena berkaitan dengan izin dari pihak kepolisian. Sehingga mau tidak mau, baik massa aksi dan DPRD Sumenep duduk lesehan di jalan raya.
Setidaknya ada delapan poin yang menjadi tuntutan massa aksi kepada DPRD Sumenep. Di antaranya, mereka minta wakil rakyat mendesak pemerintah daerah agar menindak tegas usaha tambak udang, khususnya di wilayah Timur Laut, yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Massa aksi juga menuntut DPRD Sumenep agar meminta pihak terkait untuk menghentikan terjadinya penebangan pohon cemara udang secara liar di wilayah pesisir Timur Laut, khususnya di area destinasi wisata Pantai Lombang.
“Kami juga minta DPRD Sumenep agar mendesak pemerintah daerah untuk objektif dan selektif dalam mengeluarkan izin usaha tambak udang kepada para pemodal. Tegakkan Perda RTRW yang ada dengan layak dan bijak sesuai aturan,” kata Korlap Aksi, Abd. Basith.
Baca: Alih Fungsi Lahan Semakin Marak, Puluhan Pemuda Unjuk Rasa di Kantor DPRD Sumenep
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Moh. Subaidi merasa tak masalah meski harus berpanas-panasan dengan massa aksi. “Tak masalah. Kami hanya mendampingi adek-adek (massa aksi) yang ingin menyampaikan aspirasi. Hal ini juga berkaitan dengan izin. Karena ini izinnya aksi, bukan audiensi. Seandainya audiensi, saya ajak ke dalam (gedung DPRD),” ujarnya. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)